Hakim PN Dumai Jatuhi Pidana Penjara Seumur Hidup Terhadap Terdakwa Kasus Narkotika

DUMAI, HUKRIM, RIAU14 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Sidang perkara narkotika, dengan terdakwa Al Amin alias Al Bin Sahril dan terdakwa Robi Candra, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai, Rabu (6/5/2020), dengan agenda pembacaran putusan hakim.

Sidang via Teleconference ini dipimpin oleh hakim ketua Alfonsus Nahak, SH MH dibantu hakim anggota Ronaldo Meiji H Tobing, SH MH, Abdul Wahab SH MH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Dumai, Praden Kasep Simanjuntak, SH.

Sidang sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 (primer) dan pasal 112 ayat 2 subsider sesuai dengan Undang-undang tentang Narkotika nomor: 35 tahun 2009.

Terdakwa Al Amin alias Al Bin Sahril dengan nomor: perkara 108/PID.SUS/2020/PN Dumai dituntut 20 tahun pidana penjara dan terdakwa Robi Candra dengan nomor perkara 107/PID.SUS/2020/PN Dumai dituntut 18 tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam amar putusan Majelis Hakim yang dibacakan oleh hakim ketua, Alfonsus Nahak SH. MH, menjatuhi pidana terhadap Alamin alias Bin Sahril dengan pidana penjara selama seumur hidup.

Dalam putusan tersebut majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa tidak mematuhi program pemerintah dan sudah meresahkan masyarakat khususnya merusak generasi penerus bangsa.

Setelah terdakwa mendengar putusan majelis hakim tersebut, terdakwa ditanya majelis hakim, apakah putusan tersebut diterima. Terdakwa Al Amin alias Al Bin Sahril maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

Sedangkan terdakwa Robi Candra dengan nomor perkara 107/PID.SUS/2020/PN Dumai, yang dijerat dengan pasal 114 ayat 2 (primer), Jaksa Penuntut Umum menuntut 18 tahun pidana penjara.

Dalam putusan yang dibacakan hakim ketua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Robi Candra dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Atas putusan hakim tersebut, terdakwa Robi Candra maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan barang bukti jenis sabu-sabu dan ekstasi untuk dimusnahkan. Sedangkan mobil Xenia BM 1138 dikembalikan kepada pemilik yang sah, Joni Putra.

Penulis: JK.Situmeang

Editor  : Nelson

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *