Hakim PN Dumai Jatuhi Pidana Penjara Seumur Hidup Kepada 4 Terdakwa

DUMAI, HUKRIM, RIAU12 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Sidang perkara narkotika, dengan terdakwa Hari Sutio alias Tio, Abdul Roni Pasla Panjaitan, Radianto alias Goplak dan terdakwa Iwan Kurniawan, digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai, Kamis (13/2/2020), dengan agenda pembacaan putusan hakim.

Sidang dipimpin hakim ketua Hendri Tobing SH MH dibantu hakim anggota Adiswarna Chainur Putra, SH., CN.MH, hakim Sacral Ritonga, SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agung Nugroho, SH.

Dalam amar yang dibacakan hakim ketua, Hendri Tobing, SH.MH , menyatakan terdakwa Hari Sutio alias Tio, terdakwa Abdul Roni Pasla Panjaitan, terdakwa Radianto alias Goplak, terdakwa Iwan Kurniawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, pemufakatan jahat  “tanpa hak menerima narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara seumur hidup.

Majelis hakim menetapkan barang bukti berupa mobil Fortuner dan satu lembar STNK dirampas untuk negara.

Sementara satu buah SIM C atas nama Hari Sutio, satu lembar KTP atas nama Radianto, satu lembar KTP atas nama Abdul Roni dikembalikan kepada yang berhak. Dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Jaksa Penuntut Umum, Agung Nugroho SH dari Kejaksaan Negeri Dumai dan penasehat hukum, Norma Sari Simangunsong, SH yang mendampingi ke empat terdakwa mengatakan,” pikir-pikir atas putusan hakim tersebut.

“Sebagai penasehat hukum para terdakwa, saya merasa cukup puas dengan putusan hakim sebagaimana yang dibacakan tadi bahwa ke empat terdakwa dimanfaatkan oleh gembong atau bandar narkotika,”kata Norma usai persidangan.***(TS)