Hakim “Abaikan” Keterangan Saksi Helen Nora

DUMAI, HUKRIM, RIAU18 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Majelis hakim di pimpin hakim Aziz Muslim SH, dan hakim anggota Firman Khadafi Tjindarbumi SH dan hakim Liena SH MHum dibantu Panitera Pembantu, Fransisca Manurung, kembali menggelar sidang lanjutan perkara penipuan penerimaan CPNS, Selasa (25/7/2017), dengan terdakwa Suhartaty alias Cici.

Sidang lanjutan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) kelas IA Dumai dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi Helen Nora yang juga statusnya terdakwa dalam perkara ini. Helen Nora sebagai saksi dihadirkan dalam sidang oleh JPU Asep Yopie B SH.

Dalam sidang mendengarkan keterangan sakasi Helen Nora ini, tampak menyedot perhatian sejumlah pengunjung sidang termasuk awak media yang memantau jalannya persidangan berdiri di sekitar pintu ruangan sidang termasuk sejumlah awak media.

Kenapa demikian, karena majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, terkesan hanya selalu memenggal keterangan saksi Helen Nora di saat Helen Nora mencoba memberikan penjelasan terang-benderang setelah hakim mempertanyakan kepada Helen Nora seputar perkara dimaksud.

Dalam kesaksian Helen Nora, Helen Nora tampak seakan tidak ada kesempatan lugas dan sempurna atau tidak bebas memberikan penjelasan seputar duduk kebenaran kasus yang melibatkan dirinya (Helen Nora-red) juga sebagai korban dalam kasus ini.

Hakim majelis juga tampak seakan tidak “sabar” mendengarkan penjelasan soal duduk perkara yang dialami Helen Nora. “Ya sudah-sudah lah” demikian yang selalu datang dari hakim seakan menjegal keterangan atau penjelasan dari Helen Nora.

Memang, saat itu saksi Helen Nora terkadang tidak perduli dengan “jegalan” dari hakim agar tidak meneruskan penjelasan Helen Nora, akan tetapi Helen Nora memaksakan keterangannya karena menurut Helen Nora di muka sidang, agar para korban mengetahui bahwa uang yang disetor korban pada dia (Helen Nora-red) sudah semua diserahkan kepada terdakwa Suhartaty alias Cici.

Penjelasan saksi Helen Nora yang “diabaikan” hakim majelis seperti disebut hakim majelis, adalah penjelasan Helen Nora tentang uang yang diterima Helen Nora dari para korban sudah diserahkan seluruhnya oleh Helen Nora kepada Cici.

“Itu tidak perlu dijelaskan, nanti itu pertanggungjawabkan dalam perkaramu. Di sini saudara hanya saksi untuk perkara terdakwa Cici,”ujar hakim Firman Khadapi Tjindarbumi, SH.

Hakim majelis tampak hanya terpokus mengungkapkan soal jumlah uang yang diterima saksi Helen Nora dari para korban tidak sesuai jumlahnya yang diserahkan kepada terdakwa Cici sebagaimana tercantum dalam kwitansi yang menjadi barang bukti dalam sidang itu.

Memang diakui Helen Nora, bahwa uang yang diterima Helen Nora dari para setiap korban pertama baru uang persekot saja seakan sebagai uang resmi dikirmkan kepadada panitia penerima di kantor kementerian perhubungan diJakarta.

Padahal diakui Helen Nora, secara berkala uang yang terkumpul diterima oleh Helen Nora dari para korban juga diserahkan kepada Cici dengan bukti kwitansi penyerahan uang dimaksud kepada Cici. Namun lagi-lagi keterangan Helen Nora juga diabaikan hakim majelis.

Di muka sidang, Helen Nora menunjukkan kebenarannya kalau dirinya sudah menyerahkan uang semua kepada Cici.

Hal itu ditunjukkan Helen Nora dengan menjelaskan dengan bersikeras menyebut kalau dirinya sudah menyerahkan semua uang yang diterima dari para korban kepada terdakwa Cici, akan tetapi hakim majelis mengesampingkan atau seakan mengabaikan pengakuan Helen Nora dengan memotong keterangan Helen Nora.

Karena mempertahankan kebenaran dirinya kalau sudah menyerahkan semaua uang dimaksud kepada Cici, hakim Azis Muslim lantas balik bertanya kepada Helen Nora apakah ada bukti penyerahan kepada Cici, lantas dijawab Helen Nora ada.

Selanjutnya Helen Nora menyerahkan bukti kwitansi yang diminta hakim tersebut. Kemudian hakim majelis dengan memanggil terdakwa Cici dan JPU untuk melihat kebenaran isi kwitansi bukti penyerahan semua uang kepada Cici sebagai mana diakui Helen Nora.

Anehnya, atas pengakuan atau penjelasan saksi Helen Nora kalau dirinya menyerahkan seluruh uang yang diterima Helen Nora kepada Cici sebagaimana juga bukti kwitansi di tunjuk kepada hakim majelis, hakim majelis tidak ada mengklarifikasi atau mengkonfrontir dari terdakwa Suhartaty alias Cici soal kebenaran pengakuan Helen Nora itu.

Akan tetapi, saat hakim bertanya soal penjelasan saksi Helen Nora seputar perkara dimaksut apakah benar atau salah, Cici hanya menyebut ada yang betul ada yang kurang. “Ada yang betul ada yang kurang pak hakim”, jawab Cici.

Yang kurang betul sebagaimana diakui Cici tersebut, ternyata diantaranya hanya soal jumlah uang pengurusan untuk anak Helen Nora sendiri dan soal waktu diserahkan SK (Surat Keputusan) “bodong alias palsu” pengangkatan tiga orang anak Helen Nora yang turut menjadi korban dari terdakwa Cici, akan tetapi terdakwa Cici tidak ada membantah soal keterangan Helen Nora sudah menyerahkan kepada Cici seluruh uang yang diterima dari para korban.***(Aston Tambunan)

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *