H.Ali Rahmad Harahap,SE Digugat Di PN Rohil Dugaan Perbuatan Melawan Hukum

HUKRIM, RIAU, ROHIL45 Views

ROHIL,WARTAPENARIAU.com-Yayasan Pradata Anugrah Negeri, melalui kuasa hukumnya, Nofriyansyah,S.H menggugat, H.Ali Rahmad Harahap,SE di Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir, terkait dugaan alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit seluas 365 hektar.

Dalam gugatan nomor perkara: 37/Pdt.G/LH/2022/PN.Rhl, yang diajukan kuasa hukum penggugat,Nofriyansyah,S.H, menyatakan tergugat, H.Ali Rahmad Harahap,SE diduga melakukan alih fungsi kawasan Hutan HPT (Hutan Produksi Terbatas) menjadi perkebunan kelapa sawit di Desa Bagan Sinembah Timur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Tergugat dalam perbuatananya telah mengelolah Kawasan Hutan Produksi Terbatas tanpa izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (turut tergugat).

Berdasarkan letak dan posisi geografis, bahwa lahan yang dikelola tergugat berada di dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT), hal ini adalah berdasarkan pada peta lampiran Surat Keputusan menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor:173/Kpts-II/1986 tentang penunjukan areal hutan di wilayah provinsi dati I Riau sebagai kawasan hutan.

Bahwa pada tanggal 8 agustus 2014 Menteri Kehutanan Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Keputusan nomor :SK. 673/Menhut-II/2014 tanggal 8 Agustus 2014 tentang perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan sebesar 1.638.249 (satu juta enam ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus empat puluh sembilan)hektar, perubahan fungsi kawasan hutan seluas 717.543 (tujuh ratus tujuh belas ribu lima ratus empat puluh tiga) hektar dan penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan luas 11.552 (sebelas ribu lima ratus lima puluh dua ribu) hektar di Provinsi Riau, yang mana status objek sengketa dalam perkara a quo masih tetap sebagai kawasan hutan produksi terbatas.

Berdasarkan hal tersebut, kuasa hukum penggugat. Nofriyansyah,S.H meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut untuk menghukum tergugat supaya menghentikan seluruh kegiatan di atas objek sengketa, meskipun perkara a quo belum berkekuatan hukum tetap (BHT);

Menghukum tergugat supaya memulihkan kembali keadaan  objek sengketa sampai seperti keadaan semula,  dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit yang ada di atas objek sengketa seluas  ± 365 ( tiga ratus enam puluh lima) hektar dan kemudian melakukan penanaman kembali (reboisasi) dengan menanam tanaman Kehutanan, seperti Meranti, Kempas (Koomassia Malaccensius),  Bintangur (Calophyllum), Durian burung, Gerunggang (Cratoxylum), Kedondong Hutan (Spondias), Keranji (Dialium), Sesendok (Endospermum), Terentang Ayam (Buchanania), Tenggayun (Parartocarpus), Tembesu (Fagrerea), Sepat (Berrya cordofolia), Rengas (Gluta aptera), Mempisang (Litsea Firma), Medang (Litsea Firma), Mahang (Macaranga), Ketapang (Terminalia) dan Kayu Bayur (Pterospermum) dan setelah itu menyerahkan objek sengketa kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

Menghukum tergugat untuk menyetorkan dana Jaminan Pemulihan objek sengketa kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah).

Penulis:T.Sitompul

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *