H.Ali Rahmad Harahap, SE Bakal Dilapor Ke Aparat Di Jakarta

HUKRIM, RIAU, ROHIL72 Views

ROHIL,WARTAPENARIAU.com-Ketua Yayasan Pradata Anugrah Negeri, Samuel Pasaribu, bakal melayangkan surat kepada aparat penegak hukum di Jakarta,dan juga kepada DPP Partai NasDem, terkait dugaan anggota DPRD Provinsi Riau,H.Ali Rahmad Harahap,SE melakukan perbuatan melawan.

“Kita bakal melayangkan surat kepada aparat yang berkompeten di Jakarta, dan juga kepada DPP Partai Nasdem, karena tindakan yang dilakukan oleh anggota DPRD Provinsi Riau,H.Ali Rahmad Harahap diduga merupakan perbuatan tindak pidana merusak kawasan hutan,”ungkap Samuel Pasaribu, Senin (3/10/2022).

Seperti dirilis media ini sebelumnya, bahwa anggota DPRD Provinsi Riau,H.Ali Rahmad Harahap, SE diduga melakukan alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit secara ilegal seluas 365 hektar di Desa Bagan Sinembah Timur,Kecamatan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Padahal menurut Samuel Pasaribu, bahwa anggota DPRD Provinsi Riau,H.Ali Rahmad Harahap melakukan tugas pengawasan terhadap Lingkungan Hidup Dan Kehutanan di wilayah hukum Provinsi Riau.

”Tetapi anggota DPRD Provinsi Riau, H.Ali Rahmad Harahap,SE diduga kuat terlibat masalah perusak kawasan hutan di Rokan Hilir.Coba dikonfirmasi kepada beliau dan juga kepada pengurus partai NasDem, karena beliau kader dari Partai Nasdem, ”ungkap Samuel Pasaribu kepada Wartapenariau.com, Sabtu, (1/10/2022).

Ketika hal tersebut berulang kali dikonfirmasi via WhatsAppnya, Sabtu (1/10/2022), Senin (3/10/2022), namun hingga saat ini, anggota DPRD Provinsi Riau,H.Ali Rahmad Harahap, SE masih memilih bungkam. 

Untuk diketahui, bahwa Yayasan Pradata Anugrah Negeri, melalui kuasa hukumnya, Nofriyansyah,S.H menggugat,H.Ali Rahmad Harahap, SE di Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir, terkait dugaan alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan sawit seluas 365 hektar.

Dalam gugatan nomor perkara: 37/Pdt.G/LH/2022/PN.Rhl, menyatakan tergugat,Ali Rahmad Harahap, SE diduga melakukan alih fungsi kawasan Hutan HPT (Hutan Produksi Terbatas) menjadi perkebunan kelapa sawit di Desa Bagan Sinembah Timur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Tergugat dalam perbuatananya telah mengelolah Kawasan Hutan Produksi Terbatas tanpa izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (turut tergugat).

Berdasarkan letak dan posisi geografis, bahwa lahan yang dikelola tergugat berada di dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT), hal tersebut berdasarkan pada peta lampiran Surat Keputusan menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor:173/Kpts-II/1986 tentang penunjukan areal hutan di wilayah provinsi dati I Riau sebagai kawasan hutan.

Bahwa pada tanggal 8 agustus 2014 Menteri Kehutanan Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Keputusan nomor :SK. 673/Menhut-II/2014 tanggal 8 Agustus 2014 tentang perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan sebesar 1.638.249 (satu juta enam ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus empat puluh sembilan)hektar, perubahan fungsi kawasan hutan seluas 717.543 (tujuh ratus tujuh belas ribu lima ratus empat puluh tiga) hektar dan penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan luas 11.552 (sebelas ribu lima ratus lima puluh dua ribu) hektar di Provinsi Riau, yang mana status objek sengketa dalam perkara a quo masih tetap sebagai kawasan hutan produksi terbatas.

Berdasarkan hal tersebut, kuasa hukum penggugat. Nofriyansyah,S.H meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut untuk menghukum tergugat supaya menghentikan seluruh kegiatan di atas objek sengketa, meskipun perkara a quo belum berkekuatan hukum tetap (BHT).

Menghukum tergugat supaya memulihkan kembali keadaan  objek sengketa sampai seperti keadaan semula,  dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit yang ada di atas objek sengketa seluas  ± 365 ( tiga ratus enam puluh lima) hektar dan kemudian melakukan penanaman kembali (reboisasi) dengan menanam tanaman Kehutanan, seperti Meranti, Kempas (Koomassia Malaccensius),  Bintangur (Calophyllum), Durian burung, Gerunggang (Cratoxylum), Kedondong Hutan (Spondias), Keranji (Dialium), Sesendok (Endospermum), Terentang Ayam (Buchanania), Tenggayun (Parartocarpus), Tembesu (Fagrerea), Sepat (Berrya cordofolia), Rengas (Gluta aptera), Mempisang (Litsea Firma), Medang (Litsea Firma), Mahang (Macaranga), Ketapang (Terminalia) dan Kayu Bayur (Pterospermum) dan setelah itu menyerahkan objek sengketa kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

Menghukum tergugat untuk menyetorkan dana Jaminan Pemulihan objek sengketa kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah).

Penulis:T.Sitompul

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *