Gugatan Tohir Dikabulkan Hakim PN Dumai

DUMAI, HUKRIM, RIAU15 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Dumai akhirnya memutus perkara gugatan PMH dengan memenangkan Tohir bersaudara (Riawan Setianto Tohir dan Indri Apriliani Tohir) selaku penggugat.

Sementara pihak tergugat Pemerintah RI Cq Kementerian Keuangan (Kemenkeu RI) Cq Dirjen Kekayaan Negara merupakan pihak yang kalah.

Demikian PT Pertamina Refinery Unit (RU) II Dumai selaku turut tergugat I dan PT Pertamina Pusat TURUT TERGUGAT II dalam perkara ini juga sama di pihak yang kalah.

Sebagaimana dalam amar putusan yang dibacakan Hendri Tobing SH MH, sebagai hakim ketua dalam perkara ini menyebut menolak eksepsi tergugat maupun turut tergugat dan menyatakan mengabulkan gugatan penggugat sebagian.

Putusan perkara gugatan PMH ini dibacakan dalam gelar sidang pembacaan putusan di ruang sidang Putri Tujuh PN kelas IA Dumai, pagi tadi, Rabu (27/11-2019).

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim ini mengatakan, bahwa tergugat (Pemerintah RI Cq Kemenkeu RI Cq Dirjen Kekayaan Negara maupun para turut tergugat (Pertamina RU II Dumai dan Pertamina Pusat-red), dinyatakan telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Alasan tersebut dinyatakan terbukti karena tergugat dan para turut tergugat tidak menjalankan putusan PN Dumai nomor: 12/Pdt.G/2002/PN.Dum, tanggal 3 Oktober 2002 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).

Tohir bersaudara lewat kuasa hukum/pengacaranya, Edi Azmi Rozali SH pada beberapa tahun silam lewat PN Dumai melakukan gugatan atas lahannya (Objek sengketa) yang diduduki/dikuasai oleh PT Pertamina RU II Dumai dan Pertamina pusat.

Dalam perkara itu, klien Edi Azmi Rozali SH, Tohir bersaudara memenangkan perkara tersebut sebagaimana isi putusan PN Dumai tahun 2002 lalu (perkara nomor 12/Pdt.G/2002/PN.Dum).

Demikian hingga putusan Pengadilan Tinggi Riau, putusan MA maupun PK perkara tersebut juga dimenangkan oleh Tohir bersaudara.

Namun atas putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut,tergugat sebagaimana kewenangannya tidak melakukan atau tidak menjalankan putusan tersebut untuk melepaskan barang milik Negara (BMN) yang diduduki atau yang ada pada para turut tergugat  I, II agar menyerahkan kepada penggugat (Tohir bersaudara).

Karenanya, atas perbuatan tergugat dan turut tergugat yang tidak patuh hukum sehingga majelis hakim menyatakan tergugat dan turut tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Maka dalam putusan perkara ini majelis hakim menghukum tergugat dan para turut tergugat serta pihak-pihak lain yang memperoleh hak atas Sertifikat nomor 101/1997 tanggal 23 September 1997, atas nama Turut tergugat I dan turut tergugat II.

Menghukum dan menyatakan agar sepanjang yang berada diatas tanah milik penggugat yang sudah tidak mempunyai kekuatan hukum lagi untuk menyerahkan dan atau melepaskan serta menghapus dari Barang Milik Negara (BMN) atas objek perkara A quo kepada penggugat dalam keadaan semula, serta tanpa dibebani dengan hak tanggungan, Hak gadai, hak sewa maupun hak-hak lain yang membebani penggugat.***(Tambunan)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *