Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab Ditolak

HUKRIM, JAKARTA, RIAU11 Views

JAKARTA,WARTAPENARIAU.com-Dalam putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Akhmad Sahyuti, S.H menolak gugatan praperadilan Rizieq Shihab. Menyatakan penetapan tersangka Rhizeq Shihab dan penahanan sesuai prosedur.

Sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dihadiri kuasa hukum pemohon dan termohon, Selasa (12/1/2021).

Dalam putusan yang dibacakan hakim, Akhmad Sahyuti, S.H, “Menolak praperadilan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon senilai nihil,”ucap Hakim Akhmad Sahyuti, S.H

Hakim berpendapat bahwa penetapan tersangka sah karena telah memenuhi dua alat bukti yang sah.

Hakim juga menyoroti terkait ketidakhadiran Habib Rizieq ketika dua kali dipanggil Polda Metro Jaya, namun dua kali juga tidak datang.

Terkait hal itu, hakim berpendapat bahwa  yang dilakukan penyiidik Polda Metro Jaya sudah sah.

“Menimbang bahwa ada bukti termohon 1 ternyata pemohon sudah dipanggil sebanyak dua kali, padahal pemohon wajib datang. Menimbang, baik pemohon sebagai saksi harus memenuhi pemanggilan, oleh karena tidak memenuhi pelanggaran itu melanggar kewajiban.”

“Jika panggilan pertama tidak dipenuhi yang bersangkutan, maka dipanggil kedua, apabila panggilan kedua tidak dipenuhi maka kewajiban keluarga membawa yang bersangkutan ke hadapan penyidik,”urai hakim.

“Pemanggilan terhadap pemohon dapat dibenarkan berdasarkan Undang-undang. Menimbang dari ketentuan di atas maka pemanggilan saksi wajar. Terkait saksi-saksi yang dipanggil juga menolak, maka permohonan itu haruslah ditolak,”tandas hakim.

Hakim juga menyatakan bahwa penyitaan yang dilakukan penyidik terkait kasus Habib Rizieq telah mendapat penetapan dari Pengadilan.

Oleh karena itu, penyitaan dalam perkara ini sah sesuai hukum acara yang ada.

“Terhadap penyidikan penyitaan dari penyidik telah sesuai dengan penetapan PN Jaksel pada tanggal 14 Desember 2020, dan alat bukti diatas penyitaan penyidik sudah sesuai dengan prosedur dalam hukum acara pidana,”ujar Hakim, Akhmad Sahyuti, S.H.

Bahwa dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini, proses hukum terhadap Rizieq Shihab terus berlanjut.

Bahwa pada tanggal 15 Desember 2020, Kuasa hukum Rizieq Shihab mendaftarkan permohonan gugatan praperadilan terkait penetapan sebagai tersangka dan penahanan Rizieq Shihab, yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Yang kita permasalahkan penetapan tersangka untuk keenamnya, penahanan dan penangkapan Habib Rizieq, tergugat itu pihaknya Polda Metro Jaya,”kata Penasihat Hukum Rizieg Shizieq, Aziz Yanuar, S.H.

Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan Petamburan yang terjadi tanggal 14 November 2020.

Penyidik Polda Metro Jaya menahan tersangka pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab sejak Minggu (13/12/2020).***(Pantas Sitompul)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *