Gelper Sudah Beroperasi, Terdakwa Judi Gelper Belum Divonis

DUMAI, HUKRIM, RIAU24 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Lima orang penyidik Subdit III tindak pidana umum Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Mabes Polri, Kamis (17/11), hadir di Pengadilan Negeri (PN) klas IB Dumai, sebagai saksi perkara kasus judi Gelanggang Permainan (Gelper).

Kapasitas penyidik Bareskrim Mabes Polri sebagai saksi di PN Dumai, adalah berangkat setelah tim bareskrim mabes Polri, pada bulan Agustus 2016 lalu, melakukan penggerebekan dua tempat Gelper di bilangan Kota Dumai, yakni, Star Zone dan Lucky Zone.

Dari penggerebekan tempat Gelanggang permainan (gelper) ini, sebanyak 16 orang ditepakan sebagai tersangka hingga terdakwa di Pengadilan Negeri Dumai dalam dua berkas berbeda dan terpisah, diantaranya sebahagian pekerja wanita, sebagaimana disidangkan hari ini, Kamis (17/11/2016).

Saksi dari Mabes Polri dalam perkara judi gelper ini juga diperiksa dalam sidang terpisah, sebagaimana dalam berkas terdakwa gelper Star Zone dan Lucky Zone, terpisah dan berberda dihadirkan JPU Mona Amelia SH dan Agung Nugroho SH kejari Dumai.

Kepada hakim majelis yang dipimpin Tumpal Sagala SH MH, yang juga sebagai ketua PN Klas IB Dumai ini, saksi mabes polri itu membenarkan bahwa di tempat arena Gelanggang Pemainan itu (Star Zone dan Lucky Zone-red) ada permainan judi, yakni ada permainan hasilnya untung untungan.

Untuk meyakinkan adanya permainan judi ditempat gelper tersebut, saksi mabes polri ini mengatakan pihaknya sudah lama mengamati dan memantau tempat arena gelper yang bermoduskan gelanggang permainan anak itu.

Bahkan dikatakan saksi, mereka (saksi mabes polri-red) pernah turut sebagai pemain dalam arena gelper tersebut untuk membuktikan ada atau tidaknya permainan judi didalamnya, kata saksi.

Perkara kasus judi gelper ini, telah dua kali sidangnya digelar. Sebelumnya sidang pembacaan tuntutan para terdakwa, kemudian kembali digelar sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi dari penyidik mabes polri.

Dua perkara judi gelper yang sidangnya terpisah atau seplit ini, hakim majelis yang menyidangkannya adalah sama yakni, hakim Tumpal Sagala SH MH dengan hakim anggota, Muhammad Sacral Ritong SH dan hakim Alfonsus Nahak SH MH.

Sebagaimana diketahui, pada bulan Agustus 2016 lalu, tim petugas Bareskrim Mabes Polri, melakukan penggerebekan dua tempat arena gelper dalam hari yang sama.

Dari hasil penggerebekan itu, sejumlah 16 orang ditetapkan sebagai tersangka. Peran para tersangka hingga terdakwa dalam kasus judi gelper ini adalah berbeda beda, diantaranya, ada sebagai kasir, humas, penukar koin, pengelola maupun menejer di tempat gelper tersebut.

Selain dijadikannya 16 orang tersangka dalam kasus tersebut, sejumlah barang bukti dari dua tempat arena gelper disita petugas, diantaranya, 10 unit mesin game dan 2 mesin babel disita dari Lucky Zone. Sedangkan dari Star Zone, barang bukti yang disita, diantaranya, 30 unit mesin game, 2 unit mesin babel, mesin kodok dan mesin ikan.

Sedangkan sejumlah koin, Voucer dan sejumlah uang dari kedua tempat arena gelper tersebut, juga turut diamankan petugas.

Para terdakwa dalam perkara dugaan judi gelper ini, dijerat dengan pasal 303 ayat (1) Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman selama 10 tahun pidana penjara.

Anehnya menurut sejumlah warga Dumai, meskipun mabes polri telah melakukan penggrebekan terhadap sejumlah usaha gelper di kawasan Kota Dumai, namun saat ini usaha pegelaran gelper di Kota Dumai sudah kembali beroperasi.

“Tesangka kasus gelper belum divonis hakim, tetapi permainan gelper di Kota Dumai sudah kembali melakukan aktivitasnya,”ungkap Toga Tampubolon dan kawan-kawannya kepada media ini di Pengadilan Negeri Dumai, Kamis (17/11/2016)  ***(Tambunan)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *