Eggi Sudjana Jadi Tersangka Dugaan Perbuatan Makar

HUKRIM, JAKARTA, RIAU15 Views

JAKARTA,WARTAPENARIAU.com-Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Eggi Sudjana menjadi tersangka dugaan melakukan perbuatan makar. Penyidik Polda Metro Jaya telah melayangkan panggilan kepada Eggi Sudjana untuk diperiksa pada hari Senin (13/5/2019).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan penetapan tersangka Eggi Sudjana berdasarkan dari laporan adanya kejahatan terhadap keamanan negara atau makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitaan yang dapat menimbulkan keonaran di dalam masyarakat, sesuai dengan pasal Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 ttg peraturan hukum pidana.

Kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution,S.H berencana melakukan praperadilan terkait status tersangka dugaan perbuatan makar yang dituduhkan pada kliennya.

Dikutif dari CNN Indonesia, Jumat (10/5/2019), Praperadilan itu rencananya akan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Pitra Romadoni Nasution, pengajuan praperadilan itu dilakukan karena klienya tidak pernah melakukan perbuatan makar.

“Kita melawan enggak mungkin kita diam, karena kita merasa tidak pernah melakukan makar, makanya kita uji ke pengadilan saja. Kita tidak menerima penetapan tersangka oleh pihak penyidik, yang memutus pengadilan,”ujarnya.

Kuasa hukum Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis menyebutkan sejumlah kejanggalan dalam penetapan kliennya sebagai tersangka. Setidaknya ada lima kejanggalan yang disampaikan Damai, salah satunya adalah pasal yang membuat Eggi jadi tersangka berbeda dengan yang dilaporkan pelapor.

Pasal yang dilaporkan pelapor, kata Damai, adalah yakni pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk perbuatan pidana, kekerasan kepada penguasa bukan pasal tentang makar.

“Ibarat dilaporkan mencuri ayam akan tetapi ditetapkan sebagai pencurian kerbau. Sehingga perlu dipertanyakan legal standing penyidik dalam penetapan tersangkanya,”ujar Damai, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/5/2019).

Jika ada perubahan laporan, dia menyebut mestinya ada Laporan Polisi (LP) baru. Sementara, Eggi sejauh ini belum pernah diperiksa untuk laporan baru.

“Atau apakah pasal makar adalah pengembangan atau bisa-bisanya penyidik-penyidik sendiri dengan mengarahkan pelapor Suriyanto untuk menambahkan pasal yang merujuk pada perbuatan makar,”imbuh Damai.

Kedua, menurutnya, pasal makar adalah delik materil. Diketahui, delik materil berarti suatu tindak pidana dinyatakan lengkap jika sudah ada akibatnya. Sementara, delik formil adalah delik yang tak perlu ada akibat dari perbuatannya.

Eggi ditetapkan sebagai tersangka kasus kejahatan terhadap keamanan negara atau makar. Hal itu diketahuinya dari surat polisi yang diterimanya untuk diperiksa sebagai tersangka pada hari Senin, 13 Mei 2019.

Surat bernomor S.Pgl/3782/III/2019/Ditreskrimum menyatakan Eggi diminta datang untuk diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik pada 13 Mei 2019 pukul 10.00 WIB.***(PS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *