Edi Azmi Rozali,SH Apresiasi Hakim PN Dumai

DUMAI, HUKRIM, RIAU10 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Perkara gugatan perdata PMH yang digugat Tohir bersaudara lewat pengacaranya Edi Azmi Rozali SH, terhadap putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap tampak sudah memperoleh titik terang bagi penggugat.

Pasalnya, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara gugatan PMH yang tergugat dan para turut tergugat tidak patuh hukum atau tidak melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang kemudian digugat Tohir bersaudara, telah dimenangkan atau dikabulkan oleh majelis hakim.

Maka perjalanan perkara sengketa lahan milik Tohir di daerah Mekar Sari, Bukit Timah, Kota Dumai yang diduduki PT Pertamina RU Dumai dan dahulu sudah dimenangkan Tohir berkepanjangan tidak kunjung dieksekusi telah kembali dimenangkan Tohir.

Artinya, atas putusan majelis hakim PN Dumai yang menguatkan putusan yang sudah inkracht tersebut, maka tahapan selanjutnya pihak penggugat (Tohir) lewat pengacaranya Edi Azmi Rozali SH akan memohonkan PN Dumai untuk melakukan eksekusi lahan objek perkara.

Menanggapi putusan perkara gugatan kliennya Tohir bersaudara yang dikabulkan hakim, Edi Azmi Rozali SH, menyebut apresiasi yang tinggi kepada majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara dimaksud.

Hal tersebut disampaikan Edi Azmi, dengan alasan karena majelis hakim memperkuat putusan perkara sebelumnya (perkara nomor 12/Pdt.G/2002/PN.Dum yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Menurut Edi Azmi kepada media ini usai sidang di PN Dumai, Rabu (27/11-2019) mengungkapkan, majelis hakim dinilainya cukup cermat melihat perkara dimaksud karenanya majelis hakim menguatkan dan mengabulkan gugatannya (gugatan Tohir).

Sebagaimana diketahui, sengketa lahan antara Tohir bersaudara selaku penggugat dengan PT Pertamina RU II Dumai dan Pertamina pusat selaku tergugat sudah sejak tahun 2002 silam.

Atas sengketa lahan tersebut pihak Tohir memenangkan perkara di tingkat pertama PN Dumai sebagaimana putusan PN Dumai nomor 12/Pdt.G/2002/PN.Dum tanggal 3 Oktober 2002.

Kemudian atas upaya hukum banding yang dilakukan para tergugat (Pertamina), Pengadilan Tinggi Riau juga memenangkan Tohir.

Demikian putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasasi maupun PK yang dilakukan pihak tergugat juga dimenangkan oleh Tohir bersaudara.

Akan tetapi, ketika kemudian PN Dumai hendak melakukan sita eksekusi di lahan objek perkara yang sudah dimenangkan Tohir mendapat kendala dan gagal melakukan pembacaan sita eksekusi.

Hal tersebut terjadi karena PT Pertamina RU Dumai masih menduduki atau meguasai lahan objek perkara dan Pertamina juga tidak pernah mengajukan permohonan penghapusan objek sengketa selaku pengelola kepada kementerian keuangan Cq Dirjen kekayaan negara.

Karenanya tergugat dan para turut tergugat dinilai tidak taat hukum dan tidak tunduk hukum karena tidak mematuhi putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Berangkat dari fenomena tersebut diatas maka Tohir melalui kuasa hukumnya Edi Azmi Rozali SH, melakukan upaya hukum kembali dengan menggugat putusan PN Dumai yang sudah dimenangkan pihaknya dan sudah berkekuatan hukum tetap itu.

Maka atas putusan majelis hakim yang memperkuat putusan inkracht dimaksud menurut Edi Azmi menyebut kepastian hukum pun diperoleh oleh kliennya.

Edi Azmi juga berharap agar setiap putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap harus ditaati dan harus dilaksanakan agar ada kepastian hukum atas putusan itu sendiri, jelas Edi Azmi mengakhiri bincangnya.***(Tambunan)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *