Eddi Tarigan Sampaikan Informasi Ke Kabareskrim Terkait Alih Fungsi HPT

HUKRIM, KAMPAR, RIAU18 Views

KAMPAR,WARTAPENARIAU.com-Salah seorang warga peduli lingkungan bernama Eddi Tarigan, menyampaikan informasi kepada Bareskrim Mabes Polri,terkait dugaan bernama Abeng warga Sumatera Utara mengalihfungsikan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) seluas 1248 hektar di Desa Sei Mina Jaya, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar Kiri, Provinsi Riau.

“Melalui WhatsApp, saya sudah informasikan kasus alih fungsi kawasan HPT tersebut kepada Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim) di Jakarta,”ujar Eddi Tarigan kepada wartapenariau.com,Jumat (23/10/2020).

Menurut Eddi Tarigan, bahwa Abeng warga Sumatera Utara “Sulap” kawasan hutan produksi terbatas menjadi perkebunan kelapa sawit seluas 1248 hektar di Km 72, Desa Sei Mina Jaya, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar Kiri, Provinsi Riau.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Ipani Yustisia, Hariyanto meminta kepada Pemerintah penegakan hukumnya dijalankan sesuai dengan tugasnya, karena jika penegak hukumnya tidak tegas apapun alasanya hutan di Provinsi sudah punah.

“Jadi kita minta bapak Presiden Joko Widodo harus tegas juga untuk memerintahkan Menterinya. Seharusnya Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan RI harus tegas seperti Ibu Susi Pudjiastuti saat menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan RI telah melakukan tindakan hukum tegas terhadap para pelaku pencurian ikan di wilayah laut Indonesia. Seharus Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI mengikuti cara kerjanya yaitu dengan cara tegas kepada siapa saja para pelaku yang mengalihfungsikan kawasan hutan tanpa izin,membuat PKS tanpa kebun, melanggar ketentuan pemerintah sikat habis, beri denda atau penjarakan, ”tegas Hariyanto.

Lebih lanjut Hariyanto mengatakan, “Jangan takut kalau memang menjalankan Undang-undang nomor: 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan Undang-undang nomor: 39 tahun 2014 tentang perkebunan”

“Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan RI jangan hanya “diam seribu bahasa terhadap para pelaku alih fungsi kawasan hutan”.Pelaku alih fungsi kawasan hutan harus disikat tanpa “tebang pilih” untuk memberi efek jera kepada para pelaku perusak kawasan hutan agar tidak mengulangi perbuatan tersebut yang jelas-jelas merugikan masyarakat dan  negara,”ujar Haryanto.

Hariyanto berharap kepada Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia untuk melakukan tindakan hukum terhadap para pelaku perusak kawasan hutan di wilayah hukum Provinsi Riau. “Siapapun yang melakukan perusakan kawasan hutan, baik itu orang kuat, oknum pejabat ataupun perusahaan swasta agar ditindak tegas sesuai Undang-undang yang berlaku. Saya rasa Undang-Undang Indonesia sudah dibuat dengan baik, namun hanya kurang pelaksanaan dari penegakan hukumnya yang terkesan kurang tegas,”tegas Hariyato kepada wartapenariau.com, Sabtu (17/10/2020).

Seperti dirilis media ini sebelumnya, bahwa salah seorang kepala kebun bernama Firman menyatakan bahwa pemilik perkebunan kelapa sawit yang terletak di Km 72 Desa Sei Mina Jaya, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar Kiri adalah benama Abeng yang berdomisili di Medan, Sumatera Utara.

Menurut Firman, selama ini perkebunan kelapa sawit milik Abeng memakai bendera koperasi tani “KURAN MAKMUR” sebagai tameng perusahaan di lapangan untuk melindungi dan mengelabui petugas yang datang ke lokasi perkebunan tersebut.

“Sepengetahuan saya, perkebunan kepala sawit milik Abeng ini belum memiliki izin dari Pemerintah, karena perkebunan kelapa sawit ini berada di dalam kawasan hutan yang di dalamnya masih terdapat kawanan gajah yang dilindungi berjumlah 25 ekor. Aparat pernah melepas 2 ekor gajah di perkebunan sawit milik Abeng tersebut, sehingga jumlah gajah sekarang 23 ekor ditambah 2 ekor yang dilepas aparat, “terang Firman.

Namun, oknum petugas yang berkompeten di Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Provinsi Riau terkesan seakan membiarkan tindakan Abeng mengalihfungsikan kawasan hutan produksi terbatas seluas 1258 hektar, kendati Abeng telah membangun rumah karyawan di dalam kawasan hutan tersebut.

“Meskipun oknum aparat yang berwenang di Provinsi Riau sudah mengetahui aktivitas alih fungsi kawasan hutan produksi terbatas tersebut,namun oknum aparat terkesan “membiarkan” perbuatan tindak pidana tersebut terjadi di dalam kawasan hutan tersebut,”ungkap Firman.

Abeng, ketika dikonfirmasi via WhatsApp dan pesan singkat (SMS), terkait perizinan Kelompok Tani “KURAN MAKMUR” tersebut, namun hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapannya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Provinsi Riau,Maamun Murod, ketika dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (14/10/2020), terkait hal tersebut mengatakan,”Ada peta dengan koordinatnya?”.***(Tim)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *