Dugaan Korupsi Proyek Di Bengkalis, Kerugian Negara Mencapai Rp.100 M

HUKRIM, JAKARTA, RIAU20 Views

JAKARTA,WARTAPENARIAU.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka korupsi terkait dugaan kasus proyek peningkatan Jalan Batu di Kabupaten Bengkalis, tahun anggaran 2013-2015.

Kedua tersangka itu adalah Sekertaris Daerah Dumai MNS dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, HOS.

KPK juga telah menerima laporan sementara terkait penghitungan dugaan kerugian negara dari BPK terkait kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih.

Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian negara akibat kasus tersebut diduga mencapai Rp 100 miliar. Nilai itu lebih besar dari dugaan awal saat kasus ini terungkap pada Agustus 2017 lalu sebesar Rp 80 miliar.

Kamis (6/12/2018),  Walikota Dumai, Drs H.Zulkifli, As menyampaikan sangat prihatin atas ditahannya Sekda Kota Dumai.”Semoga beliau dan keluarga diberikan ketabahan untuk menghadapi masalah ini,”ucap Zulkifli.

Dikatakan Zulkifli, pemerintah kota Dumai sangat menghormati proses hukum yang ada. “Beliau pekerja keras dan dikenal dekat dengan masyarakat. Saya berharap keluarga tabah menghadapi masalah ini,”ucap Zulkifli.

Walikota Dumai memastikan kineja Pemerintah Kota Dumai tidak akan terganggu dengan permasalahan yang terjadi ini. “Saya akan tunjuk pejabat sementara untuk melaksanakan tugas-tugas sebagai Sekda,”ujar Zulkifli

Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (5/12/2018), mengatakan, keduanya ditahan selama 20 hari kedepan pada rumah tahanan yang berbeda.

“KPK melalukan penahanan 20 hari pertama terhadap dua tersangka di kasus Bengkalis yaitu, MNS ditahan di Rutan Guntur dan HOS ditahan di Rutan Salemba,”kata Febri Diansyah

KPK menduga, keduanya terlibat dalam kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang, Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau tahun 2013-2015.

Sekda Dumai ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis Tahun 2013-2015 sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) saat proyek tersebut berlangsung.

KPK menduga, keduanya melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***(Pantas.S).

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *