Dugaan Adanya Pelanggaran Kode Etik Dan Pelanggaran Pedoman Prilaku Oknum Hakim

DUMAI, HUKRIM, RIAU12 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com – Ketua Pengadilan Negeri (PN) kelas IA Dumai, Hendri Tobing SH. MH, dilaporkan ke Kepala Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) RI oleh Pengacara Andreas Fransiskus Hutajulu SH.

Laporan pengaduan tertulis oleh Andreas Fransiskus Hutajulu SH, Pengacara beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Rt 001, Rw 005, Kelurahan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau ini ditandatangani Andreas tertanggal 23 Januari 2020.

Dalam suatu kesempatan habis bertolak dari Bagan Batu, Andreas F Hutajulu ditemui awak media ini di salah satu tempat lobby hotel di bilangan Kota Dumai, Riau, kepada awak media ini Andreas menyerahkan satu rangkap berkas photo copy surat laporan/pengaduan ketua PN Dumai ke kepala Bawas MA RI di Jakarta.

Surat laporan dan pengaduan Andreas Fransiskus Hutajulu SH, sebagai pelapor isinya mengadukan Ketua Majelis hakim Hendri Tobing SH. MH, yang juga sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Dumai.

Dasar dan pertimbangan pengaduan yang dilakukan dan dilayangkan Andreas Fransiskus Hutajulu SH ke meja Kepala Bawas MA RI, menurut Andreas berangkat dari adanya indikasi dugaan pelanggaran Kode Etik dan pelanggaran Pedoman Perilaku Hakim dari perkara pidana nomor : 424/Pid.B/2019/PN.Dum.

Menurut Andreas adanya dugaan ketidak profesionalan dan dugaan tidak berprilaku jujur dan indikasi tidak adil dari seorang Ketua majelis hakim yang juga selaku ketua PN kelas IA Dumai, Hendri Tobing SH. MH.

“Laporan atau pengaduan ini saya lakukan berangkat dari adanya dugaan prilaku dari hakim ketua Hendri Tobing SH melanggar kode etik dan dugaan melanggar pedoman perilaku hakim sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Ketua MA RI dan Ketua KY RI No : 047/KMA/SKB/IV/2009”, imbuh Andreas menjelaskan.

Alasan Andreas Fransiskus Hutajulu SH menduga adanya pelanggaran kode etik dan pelanggaran pedoman prilaku hakim berangkat dari perkara pidana yang dialami kliennya Azwar Hamdany SE.

Azwar Hamdani alias Abeng didakwa melakukan tindak pidana pencurian dan penggelapan harta dalam rumah tangga (suami isteri) sebagaimana dalam pasal 372 jo pasal 376 KUH Pidana atas laporan isteri Abeng sendiri (Arini).

Perkara ini berawal adanya perjanjian perdamaian tertanggal 27 Februari 2018 antara terdakwa Abeng dan saksi pelapor Arini yang juga sebagai isteri Abeng saat Abeng didalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Dumai.

Bahwa dalam isi perjanjian perdamaian yang ditandatangani Arini dan Abeng diantaranya ada poin kewajiban dari Abeng untuk menyerahkan 3 (tiga) item harta bersama kepada Arini isteri Abeng.

Akan tetapi terdakwa Abeng tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dalam isi perjanjian dimaksud namun dengan alasan hukum tertentu sehingga terdakwa Abeng diadili di Pengadilan Negeri Dumai atas laporan Arini melaporkan Abeng (suami Arini) dengan laporan pencurian dan penggelapan harta mereka.

Dalam perjalanan perkara ini, terdakwa Abeng pun dijatuhi hukuman pidana 1 tahun penjara oleh majelis hakim dipimpin Hendri Tobing SH. MH. Namun atas putusan majelis hakim ini, tim penasehat hukum Abeng tidak menerima vonis hakim sehingga melakukan upaya banding ke MA.

Akan tetapi ada hal-hal yang mendasari pengacara Abeng melakukan laporan atau mengadukan hakim ketua Hendri Tobing SH, ke Bawas MA RI lebih kepada adanya dugaan “tindakan kontras” dipertontonkan oleh hakim ketua Hendri Tobing SH saat pemeriksaan saksi yang dihadirkan pengacara Abeng dan menolak bukti rekaman CCTV yang dimohonkan pengacara Abeng untuk dibuka dipersidangan.

Dimana rekaman CCTV  diperoleh dari rumah terdakwa Abeng yang isi rekaman terdapat rangkaian terjadinya pembuatan surat perjanjian pembagian harta gono-gini terjadi upaya intimidasi dan penekanan terhadap terdakwa Abeng oleh pihak Arini yang saat itu Abeng turut dibawa kerumah terdakwa Abeng oleh Oknum Jaksa kejari Dumai dari Rutan Dumai agar Abeng bersedia menandatangi surat perjanjian.

Selain hakim ketua Hendri Tobing SH menolak membuka rekaman CCTV yang dimohonkan pengacara Abeng tersebut, penasehat hukum terdakwa Abeng sempat menolak keterangan saksi Nur Herlina yang dihadirkan dalam sidang akan tetapi tidak dihiraukan majelis hakim ini.

Dimana saksi Nur Herlina yang diinformasikan sebagai pengacara (penasehat hukum) dari saksi korban Arini (pelapor) menurut Andreas Fransiskus Hutajulu SH (penasihat hukum Abeng), bahwa keterangan saksi Nur Herlina bisa dipastikan akan memihak kepada saksi korban (Arini).

Akan tetapi keberatan pengacara Abeng ini ditolak majelis hakim ini dan saksi yang notabene disebut-sebut sebagai pengacara Arini tersebut tetap dimintai atau dilakukan pemeriksaannya di ruang sidang oleh majelis hakim dipimpin Hendri Tobing SH.

Kemudian kata Andreas lagi, ada hal-hal kejanggalan lain yakni kalimat yang keluar dari mulut ketua majelis hakim yang tidak patut dan tidak pantas diucapkan dari seorang ketua PN kelas IA Dumai kepada saksi yang dihadirkan mereka (pengacara Abeng).

Menurut Andreas, ketua majelis hakim seolah-olah melecehkan saksi Wondi Putra yang dihadirkan di ruang sidang dalam perkara Abeng. Dimana saat saksi menjelaskan dan ingin menunjukkan posisinya pada rekaman CCTV yang diputar di Lattop, ketua majelis hakim Hendri Tobing SH kata Andreas mengatakan kepada saksi Wondi Putra “Saksi dimana, saksi diatas laptop itu ?” Demikan disebut ketua PN Dumai itu.

Sementara itu dalam kejanggalan lain dugaan keberpihakan yang dipertontonkan Hendri Tobing SH, ujar Andreas dalam surat pengaduannya adalah saat penasehat hukum terdakwa Abeng (Andreas F. Hutajulu SH dan Cassarolly Sinaga SH) mencoba mengkonfrontir tentang keterangan saksi saksi lain dalam BAP yang ada menyebutkan nama saksi Ayu Junaidi.

Akan tetapi kata Andreas tiba-tiba Ketua Majelis hakim Hendri Tobing SH, menolak pertanyaan mereka (pengacara Abeng) itu, mengapa..? Seakan demikian yang timbul dalam benak pengacara Abeng.

Akibat “sikap dan prilaku yang dipertontonkan Hendri Tobing SH MH, selaku Ketua Majelis hakim sekaligus Ketua Pengadilan Negeri kelas IA Dumai, menurut Andreas Fransiskus Hutajulu SH, dapat menimbulkan preseden buruk bagi masyarakat awam terkait integritas dan kualitas aparat penegak hukum yang semestinya berlaku profesional, jujur, adil dan bijaksana, ungkap Andreas.

Atas fakta yang muncul tentang sikap dan prilaku ketua majelis hakim tersebut, maka kuasa hukum terdakwa Abeng (Andreas Fransiskus Hutajulu SH) menduga kuat kalau perkara Abeng sarat dengan kepentingan pihak tertentu.

Karenanya Andreas Fransiskus Hutajulu SH membuat pengaduan ke kepala Bawas MA RI dengan tujuan agar kepala Bawas MA RI sesegera mungkin mengambil tindakan dan melakukan proses terhadap laporan/pengaduannya, pinta Andreas.***(Tambunan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *