Dua Terdakwa Terlibat Jaringan Narkotika Dituntut Pidana Mati

DUMAI, HUKRIM, RIAU28 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, Muhammad Wildan Awaljon Putra, S.H. menjatuhkan tuntutan hukuman Pidana Mati dua terdakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.861,54 gram.

Tuntutan pidana mati dua terdakwa ini dibacakan Jaksa Muhammad Wildan Awaljon Putra SH, dalam sidang lanjutan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas 1A, Selasa (26/7/2022).

Dua terdakwa terlibat kasus narkotika jenis sabu ini diantaranya Ru, dalam perkara no : 124/Pid.Sus/2022/PN.Duma, dan terdakwa Si Ucok dengan perkara no : 125/Pid.Sus/2022/PN.Dum. Keduanya dituntut dengan hukuman Pidana Mati.

Selain kedua terdakwa yang dituntut pidana mati, ada tiga rekan mereka berkas perkara terpisah juga tuntutannya dibacakan JPU secara bergantian dan terpisah diantaranya terdakwa AZ, Han dan terdakwa MA.

Terdakwa AZ perkara nomor: 123/Pid.Sus/2022/PN.Dum dituntut dengan hukuman 13 tahun penjara, sementara terdakwa Han perkara no: 126/Pid.Sus/2022/PN.Dum dituntut penjara selama 15 tahun sedangkan terdakwa initial MA, perkara no : 127/Pid.Sus/2022/PN.Dum dituntut dengan hukuman pidana 13 tahun penjara.

Sebagaimana dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Dumai, dalam berkas tuntutan Jaksa Muhammad Wildan Awaljon Putra SH, menyatakan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan tindak pidana “Permufakatan Jahat Tanpa Hak Atau Melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram dengan berat 1.861,54 gram”.

Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Primair penuntut umum.***(rls)

Laporan : Aston Tambunan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *