Dua ABK Kapal Ferry MV Batam Jet 2 Divonis Masing-Masing 2 Tahun 6 bulan Penjara

DUMAI, HUKRIM, RIAU13 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com –Dua Anak Buah Kapal (ABK) Ferry MV Batam Jet 2 dihukum masing-masing selama 2 tahun 6 bulan pidana penjara dalam perkara miras diselundupkan dari kawasan bebas Batam dengan tidak membayar cukai.

Kedua ABK Ferry MV Batam Jet 2 sebagai mualim dan masinis tersebut di vonis dalam sidang agenda mendengarkan putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) kelas IA Dumai, dipimpin hakim Hendri Tobing, SH, Selasa (28/5/2019).

Dalam amar putusan hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengeluarkan barang impor MMEA dari kawasan bebas pulau Batam yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya atau cukainya.

Namun, atas putusan hakim saat itu memvonis kedua terdakwa ini masing-masing 2 tahun 6 bulan pidana penjara, kedua terdakwa mengatakan pikir-pikir. Hal yang sama JPU pun mengatakan pikir-pikir.

Selain hukuman masing-masing terdakwa divonis 2 tahun 6 bulan, terdakwa juga dihukum denda masing-masing sebesar Rp 600 juta dengan subsidaer 1 bulan kurungan.

Pada sidang sebelumnya kedua terdakwa ABK Kapal Ferry MV Batam Jet 2, Rici Ricardo dan Julian Chairul, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Maiman Limbong, SH masing-masing selama 3 tahun pidana penjara.

Dalam tuntutan JPU Maiman Limbong, SH, barang bukti minuman keras (miras) atau Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sejumlah 11 karton atau 215 botol berbagai jenis merek dirampas untuk dimusnahkan.

Sedangkan kapal Ferry MV Batam Jet 2 sebagai pengangkut 215 botol MMEA, dalam tuntutan JPU menyebutkan dikembalikan kepada pemiliknya.

Demikian dalam amar putusan hakim hal yang sama dengan tuntutan JPU, bahwa BB miras 215 botol dirampas untuk dimusnahkan.

Sedangkan dengan kapal Ferry MV Batam Jet 2 pengangkut MMEA 215 botol disebut hakim dikembalikan kepada pemiliknya melalui Toga Simorangkir.***(Tambunan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *