DR Erdianto SH M.Hum:”Alat Bukti Surat Perjanjian Harta Gono Gini Perkara Abeng Cacat Hukum”

DUMAI, HUKRIM, RIAU8 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Dosen Fakultas hukum pidana Perguruan Tinggi Negeri Universitas Riau (UNRI), DR Erdianto SH M.Hum, dihadirkan di persidangan Pengadilan Negeri (PN) kelas IA Dumai, Kamis (28/11/2019).

DR Erdianto SH M.Hum, dihadirkan di PN Dumai kapasitasnya sebagai saksi ahli dalam perkara harta gono gini dalam keluarga yang diperjanjikan mengantar Azwar Hamdany alias Abeng sebagai terdakwa dalam perkara ini.

Sidang perkara pidana harta gono gini dalam rumah tangga yang seyogianya masuk ranah perkara perdata ini, merupakan sidang lanjutan digelar di ruang sidang Putri Tujuh PN Dumai dipimpin hakim Hendri Tobing SH selaku hakim ketua.

Saksi ahli yang dihadirkan Cassarolly Sinaga SH dan rekannya Andreas F Hutajulu SH, selaku kuasa terdakwa abeng menjelaskan pendapatnya tentang surat perjanjian pembagian harta gono gini yang dibuat oleh pihak keluarga terdakwa abeng, isteri Abeng dan pihak lain sebagai saksi.

Menurut Erdianto sebagaimana keahliannya, bahwa surat perjanjian pembagian harta gono-gini yang diterbitkan dan dijadikan sebagai pemidanaan terdakwa Abeng tadalah tidak sah.

Alasan itu disebut saksi ahli ini karena surat perjanjian pembagian harta gono gini dalam keluarga terdakwa Abeng dan isteri Abeng dianggap dibuat dibawah tekanan.

“Kalau penandatanganan surat perjanjiannya dilakukan di Rumah Tahanan Negara (rutan) itu tidak sah karena itu di anggap di bawah tekanan. Dan lebih tidak sahnya lagi bila penandatanganan akta perjanjian tersebut dibuat tidak dihadapan Notaris dan tidak didaftarkan di kantor Badan Catatan Sipil setempat.” Ujar Saksi ahli tidak pidana itu dihadapan sidang.

Sementara itu, saat kuasa Hukum terdakwa (Cassarolly Sinaga SH dan Andreas F Hutajulu SH) mempertanyakan saksi ahli mengenai kekuatan dakwaan JPU Psl 362 dan Psl 372 terhadap terdakwa Azwar Hamdany Alias Abeng dimana surat bukti cerai antara terdakwa Azwar Hamdany Alias Abeng dengan saksi pelapor, Arini (istri terdakwa) belum ada/belum sah, saksi ahli ini menyebut bahwa penyidik punya kewenangan mempersangkakan dan Jaksa juga berkewenangan mendakwa seseorang, namun itu bersifat praduga tak bersalah, urainya bertanya saksi ahli

“Nah, seperti yang saya terangkan tadi, bahwa pihak penyidik punya wewenang untuk mempersangkakan dan Jaksa Penuntut Umum punya hak dan berwenang untuk mendakwa seseorang atau kelompok karena sangkaan dan dakwaan mereka masih bersifat asas praduga tak bersalah, nanti pihak majelis hakimlah yang akan memutuskan apakah terdakwa itu di vonis bebas atau dipenjarakan.” Ujar DR Erdianto SH MHum memperjelas pendapatnya.

Dan ketika saksi ahli ditanya ulang soal alat bukti (surat perjanjian yang di duga cacat hukum) apakah sah atau bisa mempidanakan seseorang ? Menurut saksi ahli berpendapat bahwa hakimlah yang menjatuhkan putusan untuk itu.

“Maaf, karena yang menjatuhkan vonis seseorang terdakwa masuk pidana atau tidak adalah majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara. Itu berpulang kepada hati nurani majelis hakimnya.” Tandas saksi ahli pidana yang mengaku masih tetap aktif sebagai dosen di Perguruan Tinggi Negeri UNRI dan UIR di Pekanbartu, Riau.

Sementara saksi yang mengetahui kalau surat perjanjian pembagian harta gono gini dibawa ke Rutan untuk ditanda tangani terdakwa Abeng yakni saksi Timo Kipda

Saksi Timo Kipda sebelumnya sudah dimintai penjelasannya dalam persidangan lanjutan perkara ini. Ia (TimoKipda) dihadan sidang itu mengaku bahwa pihak lain yakni Ayu Junaidi dan orang tua terdakwa Abeng meminta dia (Timo Kipda) ikut ke Rutan Dumai untuk menjumpai terdakwa Abeng.

Timo Kipda dan Ayu Junaidi maupun orang tua Abeng datang ke Rutan Dumai menemui Abeng dengan tujuan agar penandatanganan surat perjanjian penyerahan/pembagianan harta gono gini terwujud ditandatangani oleh Abeng

Saat di Rutan, Timo Kipda mengaku ada mendengar nada ancaman dari pihak yang hadir ditujukan ke terdakwa Abeng berbunyi “bila tidak di tanda tangani akan di ancam dengan hukuman berat”. Demikian disampaikan saksi Timo Kipda.

Dimana saat peristiwa penandatanganan surat perjanjian penyerahan harta gono gini dimaksud, saat itu Abeng diterpa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) maka Abeng saat itu ditahan di Rutan Dumai.

Abeng terjerembab ke ranah hukum adalah atas laporkan isterinya sendiri sehingga saat itu Abeng masih menjalani proses persidangan.

Sementara itu, saksi Zainal Arif dalam keterangannya di persidangan menyebutkan, bahwa dalam proses pembuatan dan penandatanganan perjanjian itu megaku dirinya merasakan kalau Abeng benar dalam tekanan.

Alasan saksi Zainal Arif menyebut dihadapan sidang menurutnya karena pada tanggal 20 Desember 2017 lalu, pihak/rombongan dari Kejaksaan Negeri Dumai membawa terdakwa Abeng dari Rutan Dumai ke pabrik Mie milik pasangan suami istri ( Abeng dan Arini ) yang beralamat di Jln Gajah Mada (Labourhousing), Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.

Pada saat itu lanjut Zainal Arif menjelaskan, Arini (istri Abeng) dan Ayu Junaidi serta orang tua Abeng maupun sakai Zainal Arif ) serta salah satu pengacara dari si Arini sudah berada di pabrik mie tersebut.

Atas gambaran dan kronologis perjalanan hingga terjadi penandatanganan surat perjanjian harta gono gini tersebut menurut saksi ahli berpendapat adalah cacat hukum.***(Tambunan)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *