DPRD Sumut Meminta Kepada Kapolda Sumut Untuk menindak Maraknya Judi Di Sumut

HUKRIM, RIAU, SUMUT11 Views

SUMUT,WARTAPENARIAU.com-Gencarnya pemberitaan terkait permainan judi jenis ketangkasan atau elektronik atau yang sering dijuluki “judi tembak ikan-ikan” yang kian hari terus berkembang pesat di wilayah hukum kota Medan,Sumatera Utara, hingga meresahkan masyarakat luas menjadi tanda tanya besar dari berbagai pihak atas komitmen Polda Sumut dalam pemberantasan perjudian di wilayah Sumatera Utara.

Salah satunya dari pihak DPRD Sumatera Utara yang tidak tinggal diam atas keresahan masyarakat tersebut, pasalnya jauh-jauh hari penyakit masyarakat (pekat) tersebut sudah menjadi sorotan dari Komisi A DPRD Sumut yang membidangi hukum dan pemerintahan, konon hal tersebut sudah pernah disampaikan langsung kepada Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin.M.Si disaat anggota DPRD tersebut melakukan kunjungan dan silaturahmi di kantor Polda Sumut baru-baru ini.

Seperti yang diungkapkan oleh Sekretaris Komisi A DPRD Sumut, Jonius Taripar P Hutabarat kepada wartapenariau.com, ketika dimintai tanggapannya di kota medan Jalan Imam Bonjol No 5, Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa (06/10/2020).

Dalam kunjungan Komisi A DPRD Sumut telah menyampaikan kepada Kapolda Sumut agar melihat kondisi sumatera utara saat ini, terutama permainan judi yang lumayan besar di provinsi Sumut terutama jenis judi “tembak ikan-ikan” atau judi ketangkasan itu.

Ia mengatakan bahwa judi tembak ikan itu berupa mesin, jadi apa yang sudah disampaikan komisi A DPRD Sumut agar diperhatikan oleh Kapolda Sumut atas maraknya jenis permainan judi saat ini.

Lebih lanjut Sekretaris Komisi A DPRD Sumut menyoroti apakah ada perizinan dari dinas pariwisata tentang judi tembak ikan-ikan tersebut. Jika ada izin diberikan dinas terkait berarti ada hal yang sifatnya diresmikan atau melegalkan karena menurutnya permainan itu adalah judi karena itu sudah sampai kemana-mana.

“Kita juga meminta kepada kapolda Sumut, pendapat kami mau itu dalam bentuk judi mesin atau judi togel tolong segera ditertibkan dan ditindak, itu yang kami minta,”pungkas mantan Kapolres Taput itu kepada wartapenariau.com.

“Kalau nggak legalkan saja sekalian, buatkan tempatnya dan legalkan dapat menghasilkan PAD, daripada main kucing-kucingan toh juga terjadi,”pungkasnya.

Seperti dirilis media ini sebelumnya, bahwa ada 2 titik tempat “perjudian tembak ikan-ikan yang meresahkan masyarakat” di kawasan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (05/10/2020).

Lokasi judi tersebut adalah milik berinisial Acing di Jalan Platina VII D Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan dan ada lagi milik berinisial Aseng yang jaraknya hanya sekira 200 meter dari lokasi milik Acing yang masih di daerah Titi Papan.

Tak hanya itu, hasil investigasi ada juga di 3 (tiga) titik lokasi “perjudian tembak ikan-ikan yang sangat meresahkan masyarakat” di kawasan Medan Johor, di jalan Kampung Dalam, Gang Maju, Kelurahan Kwala Bekala, dan di Jalan Bunga Rampai lll No 126, Kelurahan Simalingkar B, Kecamatan Medan Tuntungan, serta dekat persimpangan Jalan Bunga Rampai Raya No 88 Simalingkar B Medan, yang lokasi ini hanya sekira 500 meter dari Kebun Binatang Medan Zoo.

Beredar kabar judi jenis tembak ikan-ikan tersebut bermerek TK Rejeki dan disebut-sebut milik bermarga Sitanggang.

Penulis : Bonni T Manullang

Editor   : T.Sitompul

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *