DPRD Sumut Meminta Kepada Kapolda Sumut Untuk Mengungkap Kasus Cokna

HUKRIM, RIAU, SUMUT9 Views

SUMUT,WARTAPENARIAU.com-Terkait tewasnya Abdi Sanjaya Ginting alias Cokna (29) yang diduga dianiaya oleh oknum  Polisi Sat Narkoba Polresta Deli Serdang masih menjadi misteri dan tanda tanya besar dari berbagai pihak dan keluarga.

Terkait hal itu, Sekretaris Komisi A DPRD Sumut, Jonius Taripar P Hutabarat yang membidangi hukum dan pemerintahan meminta kepada Kapolda Sumut, Irjen Pol Drs Martuani Sormin.M.Si untuk menuntaskan kasus tersebut secara terang benderang dan hal-hal yang dilakukan oknum Polisi yang salah disaat melakukan penangkapan harus diungkapkan kepada masyarakat.

“Kita meminta kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara, supaya kasus ini diungkap secara terang benderang. Artinya ketika dalam melakukan penangkapan ada hal yang mungkin yang dilakukan polisi yang salah harus diungkapkan,”tegas Jonius Taripar P.Hutabarat, Selasa (06/10/2020).

Ia menyarankan kepada keluarga cokna agar mengejar terus laporan dumas di bagian propam Polda Sumut dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah.

Ketika dikonfirmasi Kuasa hukum keluarga Cokna, Daniel Simbolon, S.H, mempertanyakan kembali pengaduan kliennya yang dilaporkan sejak tanggal 17 September 2020 di Bidang Propam Polda Sumut. “Kita pertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti pengaduan keluarga Cokna tersebut, Senin (05/10/2020).

Tak hanya itu, pengacara muda itu menyebutkan laporan pengaduan kliennya sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya, padahal sudah dipanggil saksi-saksi pada tanggal 23/09/2020 silam, yakni pelapor orang tua Cokna saksi satu berinisial nama J, serta saksi kedua berinisial nama B, namun belum ada tindak lanjutnya.

“Ada apa kok jalan ditempat laporan klien saya tersebut,”ucap Daniel Simbolon mengakhiri ucapannya.

Sebelumnya, orang tua Cokna Rosmiati Surbakti mengatakan, belum bisa terima atas kematian anaknya yang diduga dianiaya secara keji, Jumat (11/9/2020).

“Ini tidak adil pak Kapolri, Pak Kapolda, sebagai seorang ibu saya tidak terima anak saya diperlakukan begini.  Anak saya kalau jahat tangkap dan hukum dia. Saya tidak marah, namun jangan sampai dibunuh,”imbuhnya sambil terisak tangis pilu.

“Bagaimana mungkin anak saya dikatakan sakit Asma kronis, sementara dari kecil anak saya tidak pernah masuk rumah sakit? Sebelum berangkat dari rumah, anak saya sehat-sehat saja tak ada batuk dan keluhan sakit apapun, namun paginya kami dapat kabar meninggal dunia, itu aku tidak terima,” ujarnya sembari memeluk gambar anaknya Cokna penuh haru, Jumat (25/9/2020). “Pak Kapolri, Pak Kapolda, Tolong berikan kami keadilan,”ucapnya lagi.

Seperti dirilis media ini sebelumnya, bahwa almarhum Cokna ditangkap setelah rekannya berinisial THF ditangkap lebih awal pada Kamis, 10 September 2020. THF yang juga polisi ini ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang di Jalan Pertahanan, kompleks Perumahan Sigara-Gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

Dari THF yang bertugas di Polda Sumut ini diamankan sejumlah barang bukti dua paket sabu yang dikemas plastik klip transparan ditaksir 13,24 gram, 26 butir pil ekstasi warna krim berbentuk lembar daun ditaksir seberat 12,89 gram, 1 HP merek Oppo F9, 1 unit timbangan elektrik, 1 pucuk softgun dan uang tunai Rp45 juta.

Atas penangkapan THF, kepolisian melakukan pengembangan dan keesokan harinya, Abdi Sanjaya Ginting alias Cokna (29) ditangkap dengan barang bukti satu paket sabu dikemas plastik klip transparan ditaksir seberat 113 gram di kantong depan sebelah kanan dan satu unit HP merek Vivo. Namun setelah ditangkap dia kejang-kejang dan petugas membawa Cokna ke rumah sakit dan setelah beberapa saat dia meninggal dunia.

Penulis : Bonni T Manullang

Editor   : T.Sitompul

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *