DPRD-SU Minta Kapolda Sumut Menindak Maraknya Perjudian

HUKRIM, RIAU, SUMUT21 Views

SUMUT,WARTAPENARIAU.com-Maraknya pemberitaan awak media tentang kegiatan perjudian jenis elektronik atau yang sering disebut “judi tembak ikan-ikan”, permainan dadu, Jackpot yang kian hari berkembang pesat di wilayah hukum Polresta Pelabuhan Belawan Polda Sumatera Utara, hingga membuat masyarakat resah dan menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat atas komitmen Polda Sumut untuk pemberantasan jenis perjudian yang sangat marak.

Maraknya penyakit masyarakat (pekat) yang berkembang itu di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan seakan menunjukkan bahwa aparat penegak hukum terkesan “tak mampu lagi memberantasnya” dan para bandar besarpun diduga “sengaja memelihara” sebagai sumber pundi-pundi oknum tertentu.

Baru baru ini DPRD Sumatera Utara juga pernah menyorot terkait maraknya jenis perjudian yang semakin mengkawatirkan banyak pihak. DPRD Sumut jauh-jauh hari sudah menjadi atensi terutama yang membidangi hukum.

Seperti yang diungkapkan oleh Sekretaris Komisi A DPRD Sumut, Jonius Taripar P Hutabarat kepada wartapenariau.com, Selasa (06/10/2020), ketika diminta tanggapannya disela-sela rapat paripurna dikantor DPRDSU Jalan Imam Bonjol No 5, Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara.

Dalam kunjungan Komisi A DPRD Sumut telah menyampaikan kepada Kapolda Sumut agar melihat kondisi sumatera utara saat ini, terutama permainan judi yang lumayan besar di provinsi Sumut terutama jenis judi “tembak ikan-ikan” atau jenis judi lainnya.

Tidak hanya itu, Jonius Taripar P Hutabarat, yang juga sekretaris Komisi A DPRD Sumut menengaskan apakah ada perizinan dari dinas pariwisata tentang judi tembak ikan-ikan tersebut. Ia katakan, jika ada izin diberikan dinas terkait berarti ada hal yang sifatnya diresmikan atau melegalkan karena menurutnya permainan itu adalah judi karena itu sudah sampai kemana-mana.

“Kita juga meminta kepada Kapolda Sumut, pendapat kami mau itu dalam bentuk judi mesin atau judi togel tolong segera ditertibkan dan ditindak, itu yang kami minta,”pungkasnya kepada wartapenariau.com.

“Kalau nggak legalkan saja sekalian, buatkan tempatnya dan legalkan dapat menghasilkan PAD, daripada main kucing-kucingan toh juga terjadi,”tambahnya.

Diketahui, hasil investigasi dilapangan ada beberapa titik tempat “perjudian tembak ikan-ikan” yang sangat meresahkan masyarakat” dan seakan lokasi judi tersebut sudah dilegalkan dan disinyalir pemiliknya sudah “kebal hukum” seperti di kawasan titi papan, Kecamatan Medan Deli pada Senin (09/11/2020)

Seperti di Jalan Platina VII D Titi Papan, Kecamatan Medan Deli disebut-sebut milik berinisial Aking, dan ada lagi milik berinisial Aseng yang jaraknya hanya sekira 200 meter dari lokasi milik Aking yang masih di daerah Titi Papan.

Lagi-lagi juga ditemui aktivitas perjudian di Jalan Marelan Raya Pasar 1, Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan dan lokasi ini ada disebuh ruko berlantai 3 percis dipinggir jalan raya yang padat aktivitas lalu lalang penduduk, dan ada lagi di di Simpang Martubung, Jalan Yos Sudarso Besar, Kecamatan Medan Labuhan Kota.

Menurut beberapa warga sekitar yang diwawancara mengatakan bahwa lokasi judi itu disebut-sebut “dibeking oknum aparat tertentu”.

“Mereka itu dibeking aparat bang, sudah lama itu judi bang, sudah seringpun diberitakan media, tapi takpun kutengok tindakan aparat,”ujar warga yang tak bersedia namanya ditulis di pemberitaan, seraya berkata takut akan keselamatan dirinya.

Terpisah, Dikonfirmasi Kapolsek Medan Labuhan, Polresta Pelabuhan Belawan, AKP Edy Safari tidak memberi jawaban dan tidak ada tanggapan seakan bingung entah mau menjawab apa, meski sudah dihubungi ke nomor 08137087xxxx via WhatsApp tetap tidak ada respon positif.***( Tim)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *