DPRD Kota Dumai Setujui Ranperda Tentang Perubahan APBD Kota Dumai Tahun 2021 Menjadi Perda

DUMAI, RIAU16 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kota Dumai tentang Perubahan APBD Kota Dumai Tahun 2021 menjadi Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Dumai yang dilaksanakan pada hari Senin, (27/09/2021).

Rapat Paripurna yang beragendakan Penyampaian Laporan Hasil Kerja Badan Anggaran DPRD Kota Dumai terhadap Pembahasan Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Dumai Tahun 2021 ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Dumai, Mawardi, didampingi oleh Ketua DPRD Kota Dumai, Agus Purwanto,S.T., dan dihadiri oleh Wali Kota Dumai, H. Paisal SKM,MARS, Anggota DPRD Kota Dumai, Forkopimda, serta Kepala OPD.

 “Berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundangan yang berlaku, setelah Ranperda selesai dibahas, maka pembicaraan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan didalam Rapat Paripurna yang didahului oleh Penyampaian Laporan Hasil Kerja Badan Anggaran DPRD Kota Dumai,”ujar Mawardi.

Pimpinan rapat mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota Dumai dan seluruh Perangkat Daerah terkait yang telah bekerjasama secara intensif dalam membahas Ranperda Perubahan APBD Kota Dumai Tahun 2021 bersama Badan Anggaran DPRD Kota Dumai, sehingga semua dapat diselesaikan sesuai dengan tahap yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.”

 Terdapat beberapa catatan dan saran dari Badan Anggaran DPRD Kota Dumai yang disampaikan oleh juru bicaranya, Edison,S.H., yaitu:

1.    Penganggaran dan pemanfaatan dana belanja tidak terduga bagi penanganan covid-19 harus mempedomani regulasi yang ditetapkan oleh Pemerintah, agar dana tersebut tepat sasaran, berdaya guna dan berhasil guna bagi masyarakat.

2.    Organisasi Perangkat Daerah untuk lebih memprioritaskan program kerja yang langsung menyentuh kepada aspek peningkatan kualitas masyarakat dan harus komitmen untuk merealisasikan kegiatannya sesuai dengan perencanaan anggaran yang dibuat, sehingga kegiatan dapat dilaksanakan, tepat guna, tepat sasaran dan tepat waktu.

3.    Dalam keadaan darurat dan mendesak, untuk pengeluaran yang belum tersedia anggarannya harus tetap memperhatikan regulasi dari Pemerintah dan administrasi pertanggungjawaban keuangan serta berkoordinasi dengan DPRD sebagai mitra Pemerintah Daerah.

 Adapun hasil pembahasan dan kesepakatan Badan Anggaran DPRD Kota Dumai bersama TAPD yang disepakati, Pendapatan Daerah sebesar Rp.1.296.269.073.350, Belanja Daerah sebesar Rp.1.454.362.356.872, Pembiayaan Daerah sebesar Rp.195.481.309.973, dan mengalami defisit sebesar Rp.158.093.283.522, serta Sisa lebih Pembiyaan Anggaran tahun berkenaan (SiLPA) pada APBD Tahun Anggaran 2021 menjadi Rp.195.481.309.973.

Usai penyampaian Laporan Hasil Kerja Badan Anggaran DPRD Kota Dumai, acara dilanjutkan dengan pengambilan keputusan dalam rapat Paripurna dan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh pimpinan DPRD Kota Dumai dan Wali Kota Dumai.

 Kemudian dalam Sambutan pendapat akhir Wali Kota Dumai atas disetujuinya Ranperda Perubahan APBD Kota Dumai Tahun 2021, Wali Kota Dumai menyampaikan, “APBD-P 2021 tetap mengedepankan prinsip-prinsip, efisiensi, efektitas, transparansi dan akuntabilitas dalam rangka pencapaian kinerja dengan memperhatikan azaz keadilan, kepatutan dan manfaat serta mencermati aspirasi yang berkembang untuk mewujudkan visi dan misi pemerintahan.”

Pimpinan DPRD Kota Dumai menyampaikan harapan terhadap Wali Kota Dumai untuk dapat menindaklanjuti Ranperda Perubahan APBD Kota Dumai Tahun 2021 yang telah disetujui tersebut menjadi Peraturan Daerah Kota Dumai dengan mempedomani ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis : JK.Situmeang

Sumber: Sekretariat DPRD Kota Dumai

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *