DPO Dugaan Pelaku Pembunuhan

HUKRIM, RIAU8 Views

RIAU,WARTAPENARIAU.com-Tim gabungan kepolisian dari Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau dan Polres Siak, saat ini masih memburu 2 (dua) orang pelaku pembunuhan terhadap M. Alhadar.

Kedua pelaku berinisial IR dan DD. Keduanya sudah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dua pelaku AN dan DV sudah berhasil ditangkap di daerah Binjai, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

“Dua pelaku lagi sementara ini masih kita buru keberadaannya,”ungkap Kapolda Riau, Irjen Agung Setya Imam Effendi melalui Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Senin (28/9/2020).

Seperti dirilis media ini sebelumnya, bahwa Tutut Winarti, isteri dari M.Alhadar selaku korban pada tanggal 20 September  2020 lalu ke Polsek Tenayan Raya dan Dit Reskrimum Polda Riau yang melaporkan kehilangan suaminya tersebut karena sejak tanggal 14 September 2020 hilang dan tidak dapat dihubungi lagi melalui Hand Phonenya.

“Disampaikan pada saat itu suaminya mengantarkan 1 (satu) unit mobil merk DAIHATSU XENIA warna abu-abu metalik nomor  polisi BM.1516 PB kepada seseorang yang akan sewa kendaraan ke Koto Gasib Kabupaten Siak, namun tidak kembali,” jelasnya.

Dijelaskan Kapolda, saat itu Tutut Winarti, berusaha menghubungi berulang kali suaminya melalui HP, namun tidak aktif, dan terus berusaha mencarinya baik melalui Google Find dengan posisi terakhir aktif berada di Jalan Bakal Baru , Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, maupun mengupload berita kehilangan suaminya di Instagram Lokerriau1, sehingga menjadi viral di media sosial.

“Hal tersebut menjadi awal penyelidikan dengan menghubungkan dengan penemuan mayat di Jalan Bakal Baru Desa Tualang, sehari setelah dilaporkan ke Polri,” terangnya.

Hasil olah TKP penemuan mayat lanjutnya, ditemukan mayat dalam keadaan terikat tali nilon warna hitam, handuk merah yang terikat pada kepala korban dan pakaian korban. Tidak ditemukan adanya identitas korban.

Selanjutnya dilakukan otopsi di RS Bhayangkara, dengan menghadirkan Tutut Winarti yang mengenali bahwa korban adalah suaminya bernama M Alhadar yang meninggal karena kekerasan tumpul dan tajam yang banyak dibagian kepala.

Selanjutnya tim reserse gabungan melakukan olah TKP penemuan mayat dan diperoleh informasi dari warga bahwa pernah melihat korban di dalam rumah seseorang yang berinisial AN yang berjarak 50 meter dari lokasi penemuan mayat.

Setelah dilakukan penggeledahan di dalam rumah ditemukan barang milik korban antara lain, Hand Pone Xiomi Redmi, botol parfum yang ada bercak darahnya, Alquran, kain sarung warna biru. Juga ditemukan bercak darah pada alas meja dan piring.

“Berdasarkan bukti-bukti tersebut ditambah keterangan saksi-saksi dilakukan pengejaran ke Langkat dan Binjai Provinsi Sumut, tim gabungan pada tanggal 25 September 2020 berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang  pelaku atas nama AN dan DV di wilayah Binjai saat bersembunyi di lokasi Panti  Pijat Jalan Binjai Simpang Diski Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara, namun pada saat penangkapan kedua pelaku berusaha melawan terhadap petugas dengan sajam yang dibawanya dan berusaha untuk melarikan diri,  sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap kedua pelaku,”katanya.

Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku diduga melakukan perbuatan tindak pidana bersama-sama dengan 2 (dua) orang pelaku lainnya atas nama IR dan DD yang saat ini masih dalam  pengejaran.

“Hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku dengan didukung bukti-bukti, pelaku mengakui perbuatan melakukan perencanaan pembunuhan dengan maksud mengambil barang milik korban berupa mobil merk Daihatsu XENIA warna abu-abu metalik yang saat ini telah dirubah warna menjadi hitam dengan cara dicat pilox dan nomor nomor mobilnya diganti menjadi BK 1888 MQ,”jelas Kapolda Riau.

Para tersangka dipersangkakan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian  dengan kekerasan (Curas) sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 340 KUHP dan atau pasal 338  KUHP dan pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau hukuman penjara selama 20 tahun.

“Semua rangkaian penyampaian diatas menunjukkan peran media sosial sangat membantu Polri untuk mempercepat pengungkapan kasus yang terjadi dan menunjukkan komitmen Polda Riau dalam  memberikan perlindungan terhadap semua kegiatan usaha di Provinsi Riau, salah satunya adalah rental kendaraan bermotor,”jelas Kapolda Riau.***(rilis)

Editor : T.Sitompul

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *