Donal Simbolon Dkk Bakal Dilapor Ke Polres Dumai

DUMAI, HUKRIM, RIAU12 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Dalam waktu dekat, Donal Simbolon dan kawan-kawannya (Dkk), bakal dilapor ke Polres Dumai, pasalnya, Donal Simbolon dkk diduga melakukan perbuatan melawan hukum, merampas dan menguasai hak milik ahli waris almarhum Usman H.Razak seluas 80.920 M2, yang  terletak di Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai.

“Hakim Pengadilan Negeri Dumai yang memeriksa perkara itu sudah menyatakan semua alat bukti Donal Simbolon dan kawan-kawannya cacat hukum dan batal demi hukum. Menghukum Donal Simbolon dan kawan-kawannya untuk mengembalikan tanah milik ahli waris almarhum Usman H.Razak dalam keadaan kosong, tapi, Donal Simbolon dan kawan-kawannya belum juga mengembalikan tanah tersebut kepada ahli waris Usman H.Razak,”ungkap ahli warisnya Usman H.Razak kepada wartapenariau.com.

“Donal Simbolon dan kawan-kawanya sudah membuat surat peryataan bersedia membongkar sendiri bangunan rumahnya secara sukarela dari atas objek perkara itu, tapi sampai saat ini, bangunan rumah para termohon eksekusi masih berdiri diatas tanah objek perkara itu. Jadi pihak keluarga Usman H.Razak sudah memutuskan akan melaporkan Donal Simbolon dan kawan-kawanya ke Polres Dumai dugaan tindak pidana memakai surat palsu,”beber Ahli Warisnya Usman H.Razak.

Untuk diketahui, bahwa dalam amar putusan hakim Pengadilan Negeri dalam perkara nomor: 44/Pdt.G/2010/PN.Dum, hakim Pengadilan Negeri Dumai telah menyatakan Donal Simbolon dan kawan-kawannya telah melakukan perbuatan melawan hukum merampas tanah milik Usman H.Razak dan mendirikan rumah diatas tanah hak milik Usman H.Razak tanpa izin dari Usman H.Razak. Perkara tersebut sudah mempunyai keputusan kekuatan hukum tetap.

“Pada tanggal 1 Oktober 2018, kami sudah melayangkan surat kepada bapak Ketua Pengadilan Negeri Dumai, untuk mempertanyakan kapan pelaksanaan eksekusi perkara nomor: 44/Pdt.G/2010/PN.Dum, karena segala administrasi dan biaya-biaya sudah dibayarkan, kemudian pada tanggal 20 Juli 2017, petugas pengadilan Negeri Dumai sudah melaksanakan sita eksekusi, berjalan dengan lancar dan tidak ada masalah,”ujar Tohar.

Kata Tohar, pada tanggal 6 Maret 2018, ketua jemaat, ketua pembangunan dan sekretaris Gereja mengajukan surat permohonan kepada ahli waris almarhum Usman H.Razak, untuk menundaan eksekusi perkara No.44/Pdt.G/2010/PN.Dum, agar diberi waktu kepada jemaat Gereja selama 1 (satu) bulan untuk membongkar atau memindahkan bangunan Gereja tersebut ke tempat yang telah disediakan oleh ahli waris almarhum Usman H.Razak di KM 11 Bukit Timah, terhitung sejak tanggal 6 Maret 2018.

“Jemaat Gereja sudah selesai melaksanakan peletakan batu pertama bangunan Gereja di KM 11 Bukit Timah diatas tanah yang diberikan oleh ahli waris Usman H.Razak, dihadiri oleh masyarakat setempat dan instansi terkait dari Pemerintah kota Dumai, akan tetapi pihak ahli waris almarhum Barita Simbolon tidak mau ikut acara itu, karena tidak setuju gereja itu dipindahkan dari tanah Tohar Usman, padahal termohon eksekusi, Jhony Simbolon dan kawan-kawannya sudah membuat surat pertanyaan bersedia membongkar sendiri bangunan rumahnya dari atas tanah milik Ahmad Tohar tanpa membebani pemohon eksekusi,”ujar A.Tohar.***(Kriston Sitompul)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *