Dituding Serobot Lahan Warga, Ini Penjelasan Humas PT RUJ

DUMAI, HUKRIM, RIAU11 Views

DUMAI, WARTAPENARIAU.com-Dituding lakukan penyerobotan lahan milik warga yang sudah lama diusahakan warga untuk bercocok tanam.

Tudingan dugaan penyerobotan lahan tersebut sudah santer pemberitaan disejumlah media online baik televisi lokal Era TV soal PT Ruas Utama Jaya (RUJ) di wilayah Tanjung Penyebal, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

Lahan yang diduga diserobot PT RUJ merupakan lahan warga yang diakui dibeli dari salah satu warga tempatan bernama pak Janggut pada tahun 1998.

Setelah lahan yang mereka beli dari pak Janggut, kemudian dilakukan pembersihan dengan cara imas tebas dan sekitar tahun 2004 lahan ditanami namun lahan terbakar.

Pada tahun 2008, lahan warga dimaksud kembali ditanami, namun lagi-lagi terulang terbakar, ungkap Sembiring salah satu warga pemilik lahan.

Karena merasa sudah lelah gegara bolak-balik terbakar, lahan dimaksud pun sempat terbiarkan namun tetap ada pembersihan akan tetapi belum ada ditanam tumbuhan baru.

Akan tetapi sekitar tahun 2021 lahan mereka pun dibersihkan kembali dengan cara memijak rumput di hamparan lahan dengan menggunakan alat berat.

Namun sekitar bulan Juli tahun 2022, kata Sembiring, PT RUJ masuk kelahan mereka tanpa ada koordinasi dengan warga pemilik lahan dimaksud. Pihak PT RUJ disebut langsung melakukan steking lahan yang sudah digarap warga alias sudah dibersihkan itu dengan menurunkan alat berat, hal ini dijelaskan Wira Sembiring kepada media.

Atas tindakan pihak PT RUJ yang melakukan steking diatas lahan warga tersebut, menurut Wira Sembiring, para warga pemilik lahan menyuruh keluar alat berat milik RUJ hingga keluar dari lokasi lahan dimaksud.

Diakui Sembiring, bahwa dahulu para warga (pemilik lahan) pernah diajak bermediasi di Kantor Polsek Sungai Sembilan. Saat itu manajement PT RUJ kepada warga memperlihatkan adanya Peta Blok atau izin HPH PT RUJ yang menyebutkan bahwa lahan yang di klaim warga milik mereka disebut termasuk dalam izin HPH PT RUJ tahun 2006, akan tetapi pertemuan mediasi hasilnya tidak ada kesepakatan untuk bermitra.

Sebagaimana diketahui, kawasan hutan yang dikuasai PT RUJ adalah berada di areal kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – dalam Hutan Tanaman Industri (IUPHHK – HTI) di Tanjung Penyebal, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Riau.

Menyikapi sejumlah warga yang menuding PT RUJ menyerobot lahan mereka (lahan warga-red), Crew media ini mencoba minta klarifikasi pihak PT RUJ.

Lewat humas PT RUJ, Zulkifli, kepada wartapenariau.com, Jum’at (12/8/2022), memberikan tanggapan atau klarifikasi dengan menyebut PT RUJ tidak benar ada menyerobot lahan warga.

Yang benar menurut Zulkifli, pihaknya (RUJ) melakukan steking merupakan lahan yang masuk dalam kawasan hutan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI memberikan izin kepada PT RUJ untuk pengelolaannya.

“Lahan yang kami steking merupakan lahan yang masuk dalam kawasan hutan. KLHK memberikan izin kepada PT RUJ untuk pengelolaannya”, ungkap Zulkifli meluruskan soal tudingan lewat WhatsAppnya kepada media ini.

Lebih lanjut Zulkifli, Humas PT RUJ ini mengatakan, Kalau menyerobot yang di anggap oleh beberapa orang masyarakat itu tidak benar menurut pihak PT RUJ, karena PT RUJ mengerjakan pembersihan lahan berdasarkan ijin yang dimiliki PT RUJ dari KLHK.

“Kalau menyerobot yang dianggap oleh beberapa orang masyarakat, itu tidak benar menurut kami, karena kami mengerjakan pembersihan lahan berdasarkan izin yang kami miliki dari KLHK”, tandas Zulkifli lagi menegaskan.

Editor : Tambunan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *