Diduga Terlibat Oknum Polisi Komplotan Pengedar Uang Palsu?

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Kepolisian Resor Kota Dumai berhasil menangkap komplotan pengedar uang palsu dengan total barang bukti sekira Rp 500 juta. Uang palsu itu diedarkan oleh dua tersangka masing-masing M. Firman, (29), dan R. Wandi, (34), di dua lokasi berbeda di kota Dumai dan Kabupaten Bengkalis.

Informasi yang berhasil dihimpun tim awak media ini, Jumat (11/01/2019),  menyebut diduga keterlibatan oknum Polisi dalam aksi komplotan pengedar uang palsu tersebut. Barang bukti uang palsu yang berhasil disita polisi dicetak dalam lembaran uang kertas Rp100 ribu. Polisi, hingga kini, masih berupaya mengembangkan kasus tersebut, guna mengetahui sejauh ini peredaran uang terlarang itu di Riau.

“Kalau memang benar ada terlibat oknum polisi dalam komplotan pengeder uang palsu itu, ya kita berharap bapak Kapolres Dumai, Kapolda Riau dan Kapolri untuk segera melakukan tindakan hukum sesuai undang-undang yang berlaku terhadap oknum polisinya, karena oknum polisi disebut-sebut sejumlah warga diduga terlibat dalam kasus ini,”ungkap salah seorang warga Dumai, Kristian kepada awak media ini.

Kepala Kepolisian Resor Kota Dumai, AKBP Restika P.Naninggolan, S.I.K, hari ini Jumat (11/01/2019), menjelaskan, “Penangkapan bermula saat kita mendapati informasi dari warga bahwa seorang laki laki bernama M. Firman melakukan dugaan menyimpan uang rupiah yang diduga palsu senilai Rp27 juta,”jelas Restika P.Naninggolan.

Lanjutnya, setelah mendapatkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan tersangka M. Firman di Jalan Siliwangi Gang Sentosa Kelurahan Tanjung Palas, Kota Dumai atau di kediaman rumah mertua tersangka.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan uang yang diduga palsu senilai Rp 27 juta yang disimpan di belakang rumah mertua tersangka,”jelas Kapolres.

Uang palsu dengan pecahan Rp100.000 tersebut disita dan totalnya Rp 500 juta uang palsu yang disita dari dua tersangka. Kami juga terus mengembangkan kasus ini, karena ada dugaan keterlibatan oknum polisi,”jelasnya.

Polisi kembali melakukan pengembangan. Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku mendapat uang palsu itu dari RW seorang warga Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

Dua wilayah itu secara geografis berdekatan, dan hanya dipisah Selat Bengkalis. Setelah melakukan tiga jam perjalanan darat dan laut dari Dumai ke Bengkalis, Polisi berhasil menangkap RW alias Adi.

“Dari tangan Adi kita menyita Rp479.300.000 uang palsu. Adi ditangkap tanpa perlawanan dan saat ini seluruh uang palsu kita sita untuk pengembangan lanjutan,” jelasnya.

Terkait dugaan keterlibatan oknum Polisi berpangkat Brigadir itu, Restika tidak menjelaskan lebih jauh. Dia mengatakan pihaknya masih terus melakukan pengembangan, termasuk mengungkap produsen uang palsu itu yang diduga terdapat di wilayah pesisir Riau tersebut.

“Kemungkinan ada tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus uang palsu yang cukup besar barang buktinya ini,”ujar Kapolres Dumai.***(KS)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *