Destiur Hasibuan, SH: Penggugat Tidak Ada Hubungan Hukum Dengan Tim Appraisal

DUMAI, HUKRIM, RIAU23 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Putusan hakim PN Dumai terhadap gugatan perdata dugaan perbuatan melawan hukum atas perkara soal nilai ganti rugi lahan warga terdampak pengadaan jalan tol Pekanbaru-Kandis-Dumai, mengundang perhatian Publik.

Pasalnya, perkara gugatan perdata yang digugat Poniman dan kawan-kawannya (dkk) harus “kandas” di tangan hakim yang memeriksa perkara Poniman, dkk dengan memutus gugatan para penggugat  “tidak dapat diterima”, dan sebaliknya majelis hakim mengabulkan eksepsi para tergugat.

Putusan majelis hakim yang memeriksa perkara ini dipimpin hakim Hendri Tobing, SH dibantu hakim anggota Desbertua Naibaho, SH.MH dan hakim Adiswarna Chainur Putra SH CN MH, yakni menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima.

Menelisik putusan majelis hakim yang mengabulkan eksepsi para terdakwa, mengundang perhatian publik dan pengunjung sidang. Bahkan pengacara turut heran dan prihatin, dimana seakan muncul pertanyaan bagaimana sekelas PN Dumai yang menyandang kelas IA masih terdapat putusan hakim membingungkan publik khususnya yang berharap keadilan di dapat di pengadilan ? Hal inilah yang menjadi suatu “fenomena” bagi pencari keadilan, jelas mereka.

Memang dalam perkara ini, isi surat eksepsi para tergugat mendalilkan gugatan penggugat kurang pihak. Alasan para tergugat menyebut kurang pihak karena penggugat tidak menyertakan atau tidak turut menggugat tim penilai atau tim appraisal dari KJPP. Eksepsi para tergugat soal kurang pihak ini pun dikabulkan oleh majelis hakim.

Dimana para penggugat (Poniman dkk) dalam perkara ini hanya menggugat pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai tergugat I, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah kerja Dumai tergugat II dan pihak Kelurahan, Kecamatan Pemko Dumai sebagai tergugat III.

Destiur Hasibuan SH selaku pengacara penggugat Poniman dkk, dalam repliknya sebelumnya mengatakan gugatan penggugat disebut kurang pihak karena tidak turut menyertakan atau menggugat  tim appraisal KJPP Cabang Pekanbaru, dengan tegas disebut Destiur bahwa penggugat (Poniman dkk) tidak ada hubungan hukum dengan tim appraisal KJPP.

“Tidak ada hubungan hukum apapun para penggugat (Poniman dkk) dengan pihak appraisal sebagaimana didalilkan para tergugat. Para penggugat hanya mempunyai hubungan hukum dengan tergugat I, II dan tergugat III,”ungkap Destiur Ida SH, yang juga disampaikan Destiur pada media ini usai sidang dan diamini rekannya pengacara lainnya sembari mengaku heran atas putusan majelis hakim yang mengabulkan eksepsi para tergugat soal gugatan kurang pihak tersebut.

Para tergugat (Poniman dkk) pun juga membenarkan soal tim appraisal tersebut tidak dikenalnya. Kepada awak media ini usai sidang pembacaan putusan mengatakan keheranannya mereka soal appraisal dimaksud.

“Kami tidak mengenal siapa itu tim appraisal dan kami tidak pernah ketemu, kami hanya ketemu dengan ibu Eva (maksudnya PPK pelaksana pengadaan lahan jalan tol), pihak kelurahan, Kecamatan dan pihak BPN,”ujar Poniman dan kawan-kawannya seraya heran atas putusan hakim yang tidak berpihak kepada mereka yang butuh keadialan dari hakim majelis.

Sementara itu, apa yang disampaikan Destiur Hasibuan SH, bahwa tim appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Abdullah Fitriantoro dan Rekan Cabang Pekanbaru disebut Destiur tidak ada hungan hukum dengan para penggugat, ternyata sama pendapat dengan hakim PN Dumai, Aziz Muslim SH dalam perkara lain pernah memeriksa dan memutus perkara soal harga ganti rugi lahan warga terdampak jalan tol Pekanbaru-Kandis-Dumai (perkara terpisah).

Perkara tersebut adalah perkara perdata nomor : 47/Pdt.G/2016/PN-Dum yang dilaporkan warga kelurahan Bukit Kapur Kota Dumai, Satiran, Misgiati, Hajar, Samsurizal dan Fauzi, dimana selaku pemohon keberatan ganti rugi kerugian tanah, melakukan gugatan keberatan ke Pengadilan Negeri Dumai, Desember 2016 lalu.

Satiran dan rekannya saat itu selaku pemohon, mengggugat pihak kementerian PUPR selaku termohon I dan BPN Dumai selaku termohon II. Dan dalam perkara ini, Satiran Cs tidak ada menyertakan atau tidak turut menggugat tim appraisal KJPP Abdullah Fitriantoro dan rekan Cabang Pekanbaru sebagai termohon atau tergugat.

Dengan tidak turutnya tim appraisal digugat sebagai termohon, maka termohon I pejabat pelaksana pengadaan tanah kementerian PUPR dan BPN termohon II dalam eksepsinya menyebut gugatan pemohon (Satiran dkk) disebut kurang pihak, sebagaimana hal yang sama dalam perkara Poniman dkk, para tergugat I (PPK kementerian PUPR), tergugat II (BPN) dan tergugat III (Pemko Dumai) juga menyebut gugatan Poniman dkk kurang pihak karena tidak turut menggugat tim appraisal.

Namun apa yang disebut termohon I dan termohon II kalau gugatan atau keberatan pemohon kurang pihak “dimentahkan” oleh hakim PN Dumai Aziz Muslim SH. Hakim Aziz Muslim SH menolak eksepsi termohon soal disebut kurang pihak dalam perkara Satiran dan kawan-kawannya.

Hakim Aziz Muslim, SH dalam pertimbangannya mengatakan, mengenai tidak ditariknya menteri keuangan Cg appraisal KJPP tidak menyebabkan kurang pihak, oleh karena pihak yang memiliki hubungan hukum dengan pemohon keberatan atas pengadaan tanah adalah termohon keberatan I sebagaimana ditegaskan dalam Bab III Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 6 Jo Pasal 11 UU RI Nomor 2 tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Selain itu kata hakim ini, demikian pula halnya diatur dalam paragraf 4 tentang Musyawarah Penetapan ganti kerugian khususnya pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 2 tahun 2012, yang pada pokoknya pihak lembaga pertanahan/termohon keberatan I adalah pihak yang melakukan musyawarah dengan pihak yang berhak yang dituangkan dalam suatu berita acara kesepakatan.

Karenanya hakim Aziz Muslim SH menimbang soal kurang pihak dimaksud dalam putusannya menyebutkan telah jelas bahwa pihak yang berhubungan atau memiliki hubungan hukum atas tercapai atau tidak tercapai kesepakatan atas bentuk/nilai tanah adalah pihak termohon keberatan I dan termohon keberatan II yakni Kementerian PUPR dan BPN Kota Dumai selaku ketua pelaksana pengadaan tanah jalan tol Pekanbaru-Kandis-Dumai wilayah Dumai.

Dengan demikian kata hakim Aziz Muslim SH, tidak cukup beralasan hukum dengan tidak ditariknya atau tidak turut tim appraisal sebagai termohon keberatan, karenanya hakim Aziz Muslim menolak eksepsi soal kurang pihak perkara Satiran, dkk tersebut.

Artinya, keberatan harga tanah Satiran dkk yang sebelumnya dinilai tim appraisal KJPP dibawah pimpinan Ir Veny Rinalny, yakni dengan harga Rp 27 ribu hingga Rp 33 ribu permeter persegi, dalam putusan dikabulkan hakim dinaikkan menjadi Rp 69 ribu hingga Rp 79 ribu permeter persegi sebagaimana harga tanah warga yang juga mendapat ganti rugi atas pengadaan jalan tol masih sehamparan atau sempadan dengan tanah pemohon keberatan (Satiran dkk).***(Tambunan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *