Dana BLT Warga Desa Amplas “Disunat Oknum Kepling”

RIAU, SOSIAL, SUMUT20 Views

SUMUT,WARTAPENARIAU.com-Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD dari pemerintah senilai Rp 600.000 per keluarga, ternyata tidak diterima secara utuh oleh sejumlah warga di Sumut. Warga mengaku dana tersebut dipotong sebesar 200 ribu oleh oknum perangkat lingkungan /Dusun.

Seperti diungkapkan berinisial HB (36) yang tidak mau disebut namanya, warga RW.11 Dusun 3-A Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, dirinya hanya menerima Rp 400.000 untuk BLT bulan Mei 2020.

“Awalnya, uang yang kami ambil dari kantor desa sebesar Rp 600.000. Tapi setelah tiba di rumah, kami didatangi oknum Kepling atau dusun. Mereka meminta uang kembali sebesar Rp 200.000. Jadinya saya hanya menerima Rp 400.000,”ungkap HB yang ditemui wartapenariau.com, Jumat  (22/5/2020).

Menurut HB, alasan oknum kepling meminta Rp 200.000 itu untuk dibagikan kepada warga lain yang tidak mendapatkan bantuan.

“Kata mereka, kalau kami tidak mau membagikan, kami akan sulit mendapatkan bantuan dalam bentuk apapun dihari yang akan datang” Jelas HB

Katanya lagi, “Kepling meminta 200 ribu untuk diberi bagi yang tidak mendapatkan dan jika tidak kami kasih, kami akan sulit mendapatkan sumbangan jenis apapun dari pemerintah” Kata HB

HB mengaku kecewa dan tak terima tindakan aparat Kepling atau dusun yang menyunat hak mereka. Apalagi tak pernah ada pemberitahuan tentang pemotongan dana itu, walaupun katanya ada kesepakatan dengan warga lain, tetapi bagi keluarganya tidak ada kesepakatan atau pembicaraan sebelumnya. Namun karena tak ingin terjadi apa-apa dikeluarganya, HB merelakan pemotongan dengan jumlah 200 ribu itu.

Peristiwa itu awalnya didiamkan saja oleh HB, namun dia penasaran seperti apa sebenarnya syarat penerimaan BLT tersebut, sehingga dia sempat gelisah dan bertanya-tanya dalam benaknya.

Di tempat terpisah,Kepala Desa Amplas, Edy Purwanto sendiri, membantah adanya penyunatan dana BLT itu. Ditemui media ini dikantornya Edy mengatakan tidak ada desa meminta kembali dana warga yang sudah dibagi, namun Edy tidak menepis jika ada kesepakatan warga dengan kepling maka dipersilakan dan dikembalikan kepada warga. “Oh..kita tidak tau itu, dari sini (kantor desa-red) difoto ada Babinsa, ada koramil 600 ribu, tidak ada potongan dari sini,”ungkapnya.

Katanya lagi “Kalau warga sepakat silakan, dan kalau gak jangan,” jelasnya.

Edy mengakui tidak ada arahan dari kepala desa untuk memotong hak warga dan sangat dilarang, “Tapi kalau warganya sepakat, uda sepakat mereka dan warganya berontak keroyok,” kata Edy.

Dijelaskan Edy jika warga sudah ada kesepakatan dengan kepling atau dusun, maka dipersilahkan oleh kades, namun kalau sudah ada sepakat kemudian warga ngoceh kesana kemari maka akan dikembalikan kepada warganya.

“Kalau sudah dapat kita bagi-bagi silakan, dan setelah warga sepakat dan diteken kemudian warga ribut sana sini, maka itu dikembalikan lagi ke warga, setelah sepakat dan ngoceh sana sini saya kembalikan ke warga lagi,”jelas kades.

Untuk diketahui di Desa Amplas ada 2562 KK dan yang mendapatkan BST 137 KK dari 5 dusun dengan jumlah dana BST 242.000.000.

Penulis : Bonni T.Manullang

Editor   : T.Sitompul

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *