Coba Kirim Shabu Ke Dalam Lapas Bangkinang, Pelaku Ditangkap Tim Polres Kampar

HUKRIM, KAMPAR, RIAU38 Views

KAMPAR,WARTAPENARIAU.com-Seorang pengedar narkoba ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar, saat mencoba mengirim narkotika jenis shabu ke dalam Lapas Kelas IIA Bangkinang, dengan cara melemparkan lewat tembok bagian belakang Lapas.

Pelakunya RS alias R (24) warga Jl. Kartini Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar. RS ditangkap pada Kamis dinihari (26/08/2021) sekira pukul 04.30 Wib, di Perkebunan sawit Jl. Lembaga Bukit Cadika, tepatnya dibelakang Lapas Kelas IIA Bangkinang.

Dari pelaku ditemukan barang bukti 8 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 74.12 Gram, 4 unit Handphone berbagai merek, 1 unit sepeda motor Vega RR, 10 buah Headset, sebuah tangga stainles dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (26/08/2021) sekira pukul 04.30 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap tersangka pengedar narkotika jenis shabu di perkebunan sawit Jl. Lembaga Bukit Cadika, tepatnya belakang Lapas Kelas IIA Bangkinang.

Dari hasil penyelidikan ini tim mengamankan seorang tersangka yang diduga akan mengirim narkotika jenis shabu kedalam lapas, dengan cara melemparkannya lewat tembok bagian belakang Lapas.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan 1 paket sedang dan 7 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening yang akan dilempar oleh pelaku kedalam Lapas Bangkinang menggunakan tangga stainles.

Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar, AKBP Rido Purba S.I.K, M.H melalui Kasatres Narkoba, AKP Daren Maysar, S.H, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba tersebut.  

AKP Daren  mengatakan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor:35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 6 tahun dan paling lama 20 tahun, jelasnya.***(rilis)

Editor: T.Sitompul

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *