Cipto Masih Bungkam Terkait Dugaan Perbuatan Tindak Pidana?

DUMAI, HUKRIM, RIAU15 Views

RIAU,WARTAPENARIAU.com-Pelaku alih fungsi kawasan hutan di wilayah hukum kota Dumai diduga konspisasi dengan oknum pejabat untuk mengalihfungsikan kawasan HPK, HP dan lahan gambut ribuan hektar menjadi perkebunan kepala sawit di Kelurahan Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai,Kota Dumai, Provinsi Riau.

Berdasarkan aplikasi pemetaan plot bidang BPN, bahwa lahan perkebunan kelapa sawit yang diduga dikelola Cipto dan Acin seluas 800 hektar berada dalam kawasan HPK, HP dan gambut. Cipto diduga melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri LHK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 92 Undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan kawasan hutan.

“Jika dari pemeriksaan status lahan tersebut diketahui berada di dalam kawasan hutan, tentu aparat yang berwenang boleh menetapkan Cipto baik sebagai perorangan ataupun korporasi yang melakukan kegiatan perkebunan di kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana diatur dan dancam pidana dalam pasal 92 Undang-undang RI nomor. 18 tahun 2013,”terang Sekretaris Yayasan Bumi Hutan Melayu, Samuel Pasaribu, S.H kepada wartapenariau.com.

Kendati tim wartapenariau.com telah upayakan konfirmasi kepada Cipto via telepon genggamnya nomor 0852657616…,Rabu (28/10/202), namun hingga berita ini ditayangkan, Cipto masih memilih bungkam terkait dugaan perbuatan tindak pidana tersebut.

Begitu juga, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dan kehutanan (LHK) Provinsi Riau,Maamun Murod, ketika dikonfirmasi wartapenariau.com via WhatsApp, Senin (26/10/2020), terkait pelaku alih fungsi kawasan HPK,HP dan gambut “merajalela” di Kota Dumai, namun hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapannya.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Riau perwakilan Kota Dumai, Nurzaman, ketika dikonfirmasi via telepon genggam, Senin (26/10/2020), mengatakan, pihaknya secepatnya akan melakukan pengecekan ke kawasan konservasi tersebut. “Yang jelas, kalau ada alat berat masuk ke dalam kawasan konservasi tersebut, kita akan berikan peringatan. Kalau memang mereka tetap melakukan aktivitas di dalam kawasan konservasi itu, kita akan tangkap mereka. Nanti kita laporkan ke Gakkum, karena kita sudah pernah beri peringatan kepada mereka, tetapi mereka tidak berani lagi melakukan aktivitas,”tegas Nurzaman.

Unit Layanan Terpadu Riau, Suryadi, S,H, ketika dikonfimasi via WhatsApp, Senin (26/10/2020), mengatakan, terkait alih fungsi kawasan hutan itu kewenangannya di kementerian lingkungan hidup dan kehutanan. “Mohon maaf,pelanggaran alih fungsi kawasan hutannya kewenangan tetap di KLHK,”pesan Suryadi, S.H.

Menurut Samuel Pasaribu, S.H, ada tiga status kawasan hutan yang diduga dialihfungsikan oleh oknum pengusaha menjadi perkebunan kelapa sawit,antara lain: HPK,HP dan gambut. Para pelaku alih fungsi kawasan hutan tersebut bebas melakukan aktivitas setiap hari tanpa adanya tindakan hukum dari oknum aparat yang berkompeten di Provinsi Riau.

“Alat berat excavator bebas melakukan aktivitas setiap hari di lahan gambut ini, tanpa adanya tindakan hukum untuk pengembalian atau pemulihan kepada keadaan semula. Lahan DM ini tidak bisa dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit,”tegas Samuel Pasaribu, S.H.

Salah seorang pekerja kebun Acin, ketika ditanya wartapenariau.com mengatakan,“Setahu kami perkebunan kelapa sawit ini dikelola PT Cipto seluas 800 hektar,”ujarnya dengan nada senyum.

Acin, ketika dikonfirmasi via telepon genggamnya, mengakui bahwa perkebunan kelapa sawit tersebut seluas 500 hektar lebih. “Lahan itu dikelola perorangan. Lahan pak Cipto itu yang banyak. Jadi bapak telepon saja pak Cipto, saya hanya mengurus pekerjanya di lapangan,”ujar Acin kepada wartapenariau.com.***(Tim)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *