Cassarolly Sinaga, SH: “Perkara Abeng Sarat Dengan Intervensi Pihak Lain”

DUMAI, HUKRIM10 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Penasehat Hukum (PH) Azwar Hamdany alias Abeng menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa Azwar Hamdany alias Abeng  pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Alasan Penasehat hukum Azwar Hamdany alias Abeng menolak tuntutan tersebut berangkat dari fakta-fakta hukum yang terungkap di muka persidangan, baik dari keterangan saksi-saksi, saksi ahli maupun keterangan saksi dari pihak Abeng sendiri.

“Pertimbangan hukum majelis hakim tidak memenuhi konstruksi hukum yang jelas dan bertentangan dengan logika hukum. Sebagai contoh misalnya, dimana terdakwa dinyatakan melakukan penggelapan, tetapi barang bukti hasil kejahatan tersebut sudah dikembalikan kepada terdakwa,”ujar Cassaroly Sinaga.

Penasehat Hukum Azwar Hamdany alias Abeng yakin perkara ini sarat dengan intervensi atau kepentingan pihak lain. Kami berharap semoga hakim Pengadilan Tinggi Riau dapat memutus perkara ini secara jujur dan adil berdasarkan fakta-fakta persidangan yang sebenar-benarnya.

Hal tersebut dikatakan Penasehat Hukum terdakwa Azwar Hamdany alias Abeng dalam sidang agenda pembacaan nota pembelaan atas tuntutan JPU kejari Dumai yang menuntut terdakwa Abeng selama 2 tahun 6 bulan. Sidang dipimpin Hakim Ketua, Hendri,SH dibantu hakim anggota di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) kelas IA Dumai.

Penasehat hukum Abeng mengacu pada perkara penentuan umum yurids menentang Jaksa Penuntut Umum (JPU) memasuki dalam ruang lingkup keperdataan bukan ranah pidana.

Cassarolly Sinaga SH dan Andreas F. Hutajulu SH, menyebut dalam nota pembelaannya kepada majelis hakim untuk memutus perkara Abeng yang didakwa melakukan penggelapan harta dalam rumah tangga yang notabene miliknya sendiri dinyatakan batal atau setidaknya tidak dapat diterima.

Zaizal Arif pihak keluarga terdakwa mempertanyakan terdakwa dituduh menggelapkan harta istri (mereka berdua masih terikat hukum suami isteri). Dalam persidangan terdakwa dituntut oleh Jaksa pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan harus mengembalikan harta berdasarkan tuntutan sang istri. Dalam putusan Hakim, terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun dan seluruh harta yang dituntut oleh istri dikembalikan kepada terdakwa.

“Yang menjadi pertanyaan kami pihak keluarga, dimanakah hukum penggelapan harta bersama itu karena mereka masih sah suami isteri.Kalau sudah dinyatakan bersalah tapi mengapa harta dikembalikan kepada terdakwa. Berarti terdakwa diduga tidak bersalah dalam hal penggelapan harta itu.Kapan keadilan bisa benar-benar berpihak kepada  yang benar,”ucap Zainal Arif.

Humas Pengadilan Negeri Dumai, Renaldo Meiji H. Tobing, S.H.MH, saat dimintai tanggapannya terkait hal tersebut, Rabu (22/1/2020), mengatakan bahwa perkara terdakwa Abeng  masih dalam proses banding. “Jadi kami tidak boleh mengometari tentang pokok perkara, apalagi perkaranya belum berkekuatan hukum tetap,”ujar Renaldo***(Effendy Sitompul)