Praktisi Hukum Yulius SH.MH Minta Presiden Copot Menteri LH Dan Kehutanan RI

images-1PEKANBARU,WARTAPENARIAU.com-Praktisi Hukum, Yulius SH.MH meminta kepada Presiden Republik Indonesia, Ir Joko Widodo untuk mencopot jabatan Siti Nurbaya Bakar sebagai Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia karena dinilai tidak “becus” memimpin jajarannya di wilayah hukum Propinsi Riau dalam melakukan penyitaan terhadap 1 (satu)  unit excavator milik Rismadi di Kabupaten Rokan Hilir.

Pasalnya menurut Yulius, bahwa pada tanggal 30 Oktober 2016, penyidik Balai pengamanan dan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan wilayah Sumatera seksi wilayah II Pekanbaru melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit excavator merk Hitschi milik Rismadi di wilayah Kecamatan Simpang Kanan, padahal excavator tersebut beroperasi di atas lahan perkebunan sawit milik warga yang memiliki Sertpikat hak milik yang diterbitkan oleh Kepala Badan Pertanahan (BPN) pada tahun 1999.

Oknum penyidik balai pengamanan dan penegakan hukum melakukan penyitaan terhadap 1 unit excavator pada tanggal 30 Oktober 2017 secara tidak sah dan bertentangan dengan hukum, karena surat perintah penyitaan diterbitkan penyidik pada tanggal 2 Desember 2016. Kemudian surat persetujuan dan penetapan dari ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tanggal 29 Desember 2016.

Tidak hanya soal perkara penyitaan 1 unit excavator secara tidak sah di Rokan Hilir, tetapi Yulius yang mengaku Putra Melayu Riau ini juga membeberkan soal kawasan hutan produksi terbatas minas (HPT) di Kabupaten Kampar merubah fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia.

Dikatakan Yulius, bahwa oknum petugas Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Propinsi Riau dinilai  “tebang pilih” dalam melakukan penegakan hukum khususnya menyangkut penertiban alih fungsi kawasan hutan produksi terbatas minas ribuan hektar di kawasan Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar, Propinsi Riau.

Dalam perkara nomor: 62/PDT.G/2015/PN.Bkn, Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang telah menyatakan bahwa status lahan seluas lebih kurang 377 hektar adalah kawasan hutan dan menghukum tergugat Edi Kurniawan supaya menghentikan seluruh aktivtas di atas lahan kawasan hutan tersebut, namun hingga saat ini aktivitas perkebunan kelapa sawit ilegal diatas lahan kawasan hutan tersebut masih terus berlanjut.

“Tetapi excavator milik Rismadi secara paksa disita oknum penyidik Balai Pengamanan Dan Penegakan hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sementara pelaku perusak kawasan hutan produksi terbatas ribuan hektar di Kampai bebas melakukan aktivitasnya setiap hari di kawasan hutan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan. Oleh karena itu, kita minta kepada Presiden, Joko Widodo untuk mengganti Menteri Kehutanan Republik Indonesia,”tandas Yulius SH.MH kepada awak media ini, Selasa (14/02/2017).

Seperti dikemukakan  7 (tujuh) orang Ketua RT dan Kepala Dusun IV Plamboyan Desa Kota Garo, bahwa sejak tahun 2000, Edi Kurniawan terbukti telah menguasai serta merubah fungsi kawasan hutan produksi terbatas Minas (HPT) di wilayah hukum Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar Propinsi Riau menjadi perkebunan kelapa sawit seluas 377 hektar tanpa ada izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia.

Menurut Kepala Dusun di Desa Kota Garo, bahwa Edi Kurniwan yang beralamat di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru terbukti melakukan usaha di bidang perkebunan kelapa sawit  di kawasan hutan produksi terbatas Minas.  Edi Kurniawan dalam tindak tanduknya telah merubah fungsi peruntukan kawasan hutan dan membangun jalan blok kebun, perumahan, mess karyawan dan membangun fasilitas lainnya.

Sesuai informasi yang dihimpun awak media ini di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, bahwa pada tanggal 17 Nei 2016, Hakim ketua majelis, Ahmad Sumardi SH,M.Hum, hakim anggota, Ahmad Fadil,SH dan hakim Ferdian Fermadi SH dalam putusan nomor  nomor: 62/PDT.G/2015/PN.Bkn, menyatakan bahwa  perbuatan  Edi Kurniawan adalah perbuatan melawan hukum dan menyatakan bahwa status lahan seluas lebih kurang 377 hektar adalah kawasan hutan.

Menghukum Edi Kurniawan supaya menghentikan seluruh aktivitas di atas kawasan hutan dan mengeluarkan seluruh karyawan Edi Kurniawan yang berada di kawasan hutan, dan kemudian memulihkan kondisi lahan perkebunan kelapa sawit dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit yang ada di atas kawasan hutan dan kemudian menghutankan kembali seluruh objek sengketa dan menyerahkan kawasan hutan seluas lebih kurang 377 hektar berikut dengan seluruh bangunan yang ada di atas kawasan hutan kepada Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia.

Namun menurut Ketua Gerakan Pemuda Melayu Riau (GPMR), Zoelfahmi, bahwa kawasan hutan produksi terbatas tersebut sampai saat ini belum juga diserahkan oleh Edi Kurniawan kepada Menteri Lingkungan Hidup Dan kehutanan Republik Indonesia.

“Kami sudah laporkan kasus alih fungsi kawasan hutan produksi terbatas Minas ini kepada Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia, namun Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia terkesan “pelihara” aktivitas perkebunan kelapa sawit tanpa izin di atas kawasan hutan itu,”ungkap Zoelfahmi kepada awak media ini, Minggu (12/02/2017).

Buktinya menurut Zoelfahmi, bahwa sampai saat ini Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehunanan Republik Indonesia, Ir Siti Nurbaya Bakar terkesan tak “bernyali” memberantas aksi pelaku perusak kawasan hutan Produksi terbatas di wilayah hukum Desa Kota Garo, Kabupaten Kampar Propinsi Riau.

Hal tersebut diperkuat dengan hasil investigasi tim awak media ini, Jumat (10/02/2017), bahwa oknum pelaku perusak kawasan hutan ribuan hektar di wilayah administrasi Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir masih bebas melakukan aktivitasnya tanpa adanya tindakan hukum dari petugas Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia.

Anehnya, kendati awak media ini telah berupaya konfirmasi melalui pesan singkat (SMS) kepada Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia, Siti Zurbaya Bakar, soal alih fungsi kawasan hutan ribuan hektar tersebut, namun hingga berita ini dimuat, Siti Nurbaya Bakar masih memilih bungkam.

Kepala Dusun IV Desa Kota Garo, Suratno menjelaskan, secara geografis letak tanah kawasan hutan yang dikuasai Edi Kurniawan, sebelah barat laut sepanjang 1.700 meter berbatasan dengan jalan koridor PT Arara Abadi. Sebelah tenggara sepanjang 1.400 meter berbatasan dengan jalan. Sebelah Timur Laut sepanjang 1.800 meter berbatasan dengan kebun kelapa sawit Bunsiong yang masih berstatus kawasan hutan/ kawasan Taman Hutan Raya Minas. Sebelah Barat sepanjang 2.750 meter berbatasan dengan kebun kelapa sawit Amansyah alias Ationg dan kebun kelapa sawit Ancu, yang masih berstatus kawasan hutan Taman Hutan Raya Minas.

“Tidak hanya Edi kurniawan yang menduduki kawasan hutan Taman Hutan Raya Minas, tetapi bernama Amansyah alias Ationg, Ancu dan Bunsiong juga menduduki kawasan hutan di Kecamatan Tapung hilir ini,”ucapnya Suratno kepada awak media ini.

Hingga berita ini dimuat, Edi Kurniawan, Ationg maupun Bunsiong, belum berhasil ditemui tim awak media ini, kendati awak media ini telah berupaya untuk menemuinya, guna dimintai tanggapannya soal perusakan kawasan hutan di kawasan Desa Kota Garo.***(S.Purba).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *