BPN Belum Bisa Terbitkan Sertipikat Atas Tanah Tempat Berdirinya Papan Nama Bertulisan Putusan Nomor: 1373 K/PDT/2006.

DUMAI, HUKRIM, RIAU14 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Kantor Badan Pertanahan Kota Dumai belum bisa menerbitkan sertipikat hak milik atas tanah tempat berdirinya papan nama bertulisan putusan nomor:1373 K/PDT/2006 UK 136 M x 340 M, yang terletak di Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, karena status tanah tersebut merupakan tanah konsesi PT Chevron Pacific Indonesia CPI.

“Tanah itu merupakan bagian tanah konsesi PT CPI. Jadi kita dari kantor BPN belum bisa menerbitkan sertipikat hak milik untuk masyarakat di atas tanah tersebut,”ujar Kepala Kantor Pertanahan Kota Dumai, Robert H Sirait, ST.M.Si menjawab pertanyaan wartapenariau.com, Jum’at (9/8/2019).

Seperti dikabarkan media ini sebelumya, bahwa kantor Pusat SKK Migas melakukan upaya perlawanan hukum atas eksekusi tanah (tempat berdirinya papan nama bertulisan putusan nomor:1373 K/PDT/2006 UK 136 M x 340 M), yang terletak di Kelurahan Bumi Ayu, Kota Dumai.

Upaya hukum perlawanan yang dilakukan SKK Migas ini berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) kelas IA Dumai.

Kuasa hukum SKK Migas,Tamaji SH, saat dikonfirmasi wartapenariau.com mengungkapkan, bahwa upaya hukum yang dilakukan SKK Migas lewat Pengadilan Negeri Dumai merupakan upaya perlawanan terhadap penetapan eksekusi tanah di Kelurahan Bumi Ayu, Kota Dumai.

Gugatan perlawanan yang dimaksud Tamaji SH merupakan perlawanan atas penetapan eksekusi antara Barita Simbolon lawan warga Bumi Ayu, Kota Dumai.

“Kami menganggap penetapan eksekusi salah lokasi karena dalam gugatan pokok perkara atau perkara awal oleh Barita Simbolon Cs objek gugatan adalah pemukiman warga Bumi Ayu,”ungkap Tamaji. Akan tetapi pada penetapan eksekusi yang dibacakan oleh juru sita dan Panitera PN Dumai, lokasi objek lahan yang dieksekusi merupakan tanah kosong bukan lahan pemukiman. “Jadi kami anggap penetapan eksekusi salah lokasi,”imbuh kuasa hukum SKK Migas.

Menurut Tamaji, tanah yang di eksekusi oleh PN Dumai atas penetapan yang dibacakan juru sita PN merupakan aset negara yang sudah tercatat di Direktorad Jenderal Kekayaan Negara.

Karenanya menurut Tamaji SH, bahwa lahan atau tanah yang merupakan asset negara tidak boleh dieksekusi.

Hal ini kata Tamaji meriver atau mengacu kepada UU RI Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara.

Dimana pada pasal 50 disebutkan bahwa aset negara tidak boleh dieksekusi, pungkas Tamaji mengulangi penjelasannya.

Memang fakta di lapangan tanah objek yang dieksekusi PN Dumai hanya tampak lahan kosong saja, sedangkan lahan atau tanah pemukiman yang dihuni warga Bumi Ayu tidak turut dieksekusi.

Padahal dalam pokok perkara gugatan Barita Simbolon selaku penggugat I dan Dja’afar penggugat II, melawan Abdul Kotel selaku tergugat I, Musa tergugat II, Marihot Sianturi tergugat III dan tergugat lainnya, tanah objek sengketa termasuk tanah yang ditempati oleh warga Bumi Ayu Dumai (para tergugat), ketika itu dalam gugatan penggugat hanya sekitar 31 unit rumah warga didalamnya termasuk dalam pokok perkara.***(Ts/Tam)