Bersalah Melakukan Penipuan 70.000 Liter BBM Solar, Terdakwa Yasril Taufiq Di Vonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

DUMAI, HUKRIM, RIAU25 Views

DUMAI, WARTAPENARIAU.com-Terdakwa Yasril Taufiq alias Taufiq, akhirnya dihukum pidana penjara selama 1  tahun 4 bulan karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan” sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum Pasal 378 KUHPidana.

Vonis bagi terdakwa Yasril Taufiq alias Taufiq, perkara nomor : 189/Pid.B/2022/PN.Dum, dibacakan dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA,  Kamis (4/8/2022), oleh majelis hakim, Muhammad Tahir, hakim ketua didampingi hakim Liberty Oktavianus Sitorus dan Taufik Abdul Halim Nainggolan sebagai hakim anggota.

Dalam berkas amar putusan yang dibacakan majelis hakim pada sidang pembacaan putusan perkara itu, majelis hakim menyatakan terdakwa Yasril Taufiq als Taufiq als Yasril Bin Alm Hasril  Hasan Basri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan.

Oleh karenanya majelis hakim ini menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Yasril Taufiq als Taufiq als Yasril Bin Alm Hasril  Hasan Basri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan, sebagaimana termaktub di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Dumai.

Hanya saja, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, Agung Nugroho SH, yang menuntut terdakwa Yasril Taufiq sebelumnya dengan tuntutan Pidana selama 2 tahun penjara. Artinya, vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU Agung Nugroho SH.

Sebagaimana dalam dakwaan kesatu JPU, Agung Nugroho SH, bahwa terdakwa Yasril Taufiq pada hari Jumat tanggal 05 November 2020 lalu sekitar pukul 11.00 WIB bertempat di Jalan Lintas Dumai-Pakning Kelurahan Mundam, Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai, Provinsi Riau, mengatakan ingin membeli BBM jenis solar dengan menghubungi saksi Jonson.

Lalu terdakwa Yasril mengatakan ingin membeli minyak jenis Solar Industri untuk kebutuhan PT. Chevron dengan sistem pembayarannya secara cash (ketika barang sampai langsung dibayar).

Kemudian saksi Jonson menghubungi Saksi Darmayanti dengan mengatakan ada pembeli yang hendak membeli minyak jenis solar industri kebutuhan PT Chevron.

Setelah menghubungi Saksi Darmayanti selanjutnya Saksi Jonson menghubungi Terdakwa mengatakan harga perliter minyak tersebut senilai Rp. 6.900, maka terdakwa Yasril pun menyetujui harga tersebut, lalu terdakwa mengirimkan PO Nomor : 037/PO/XI/2020 tanggal 04 November 2020 sebanyak 64.000 (enam puluh empat ribu) liter dan 6.000 (enam ribu) liter diterbitkan ke PT Patra Andalas Sukses atas nama PT Cahaya Hidup Sejahtera, melalui pesan WhatsApp kepada Saksi Jonson, lalu saksi Jonson meneruskan pesan tersebut ke Saksi Darmayanti.

Terdakwa Yasril menggunakan nama PT Cahaya Hidup Sejahtera tersebut karena minyak yang dipesan tersebut merupakan PPN jadi harus menggunakan faktur pajak, sementara perusahaan yang terdakwa miliki sudah tidak bisa menerima pajak dari perusahaan lain karena pajak sudah mati dan harus didaftar ulang dan alasan lain yang membuat terdakwa menggunakan PO atas nama PT Cahaya Hidup Sejahtera ialah hendak memalsukan identitas.

Bahwa selanjutnya PO dari Terdakwa tersebut diserahkan Saksi Darmayanti kepada Saksi Edwin selaku Marketing PT Patra Andalas Sukses dan Saksi Edwin Meneruskan PO tersebut kepada Saksi Dedek kemudian Saksi Dedek menerbitkan surat jalan permintaan barang atas nama PT Cahaya Hidup Sejahtera sebanyak 64.000 (enam puluh empat ribu) liter dan 6.000 (enam ribu) liter dengan tujuan PT Cahaya Hidup Sejatera di Jalan Lintas Duri-Dumai No.16 Kulim Kecamatan Bathin Solapan, Duri.

Setelah itu, surat jalannya tersebut diantar sesuai tujuan pada hari Jumat tanggal 05 November 2020. Keesokan harinya pada tanggal 06 November 2020 setelah minyak solar tersebut diantar, saksi Edwin meminta pembayaran kepada saksi Yanti berupa invoice dengan total Rp. 483.000.000,- (empat ratus delapan puluh tiga juta rupiah).

Karena tidak kunjung dibayar maka saksi Yanti terus mendesak saksi Jonson untuk membayar, akhirnya saksi Jonson menghubungi terdakwa Yasril Taufiq, tetapi terdakwa Yasril Taufiq sudah tidak dapat lagi dihubungi hingga saksi Edwin melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian atas dasar Surat Kuasa dari saksi Yulius yang merupakan selaku Kepala Cabang PT Patra Andalas Sukses.

Atas perbuatan terdakwa Yasril Taufiq, PT Patra Andalas Sukses, mengalami kerugian yang cukup besar atas penipuan BBM jenis Solar sebanyak 70.000 (tujuh puluh ribu) liter milik PT Patra Andalas Sukses setara dengan nilai uang sebesar Rp 483.000.000,- (empat ratus delapan puluh tiga juta rupiah).

Karenanya, terdakwa Yasril Taufiq dijatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan oleh majelis hakim sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.

Laporan : Tambunan
 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *