Berkas Perkara Ahok Dinyatakan Lengkap

HUKRIM, JAKARTA, RIAU21 Views

Jakarta,wartapenariau.com– Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad SH mengatakan, berkas perkara dugaan tindak pidana penistaan agama dengan tersangka Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dinyatakan lengkap (P21).

Pemeriksaan berkas Ahok dilakukan sejak pelimpahan dari kepolisian, Jumat (25/11/2016) lalu.

“Kejagung telah menyatakan perkara tersangka Basuki Tjahaja Purnama Basuki Tjahaja Purnama telah lengkap (P21),” ujar Noor Racmad SH, Rabu (30/11/2016).

Menurutnya,  jaksa peneliti berkas perkara tersangka, Basuki Tjahaja Purnama sudah memenuhi aspek formil dan materiil. Selanjutnya, Kejaksaan Agung akan menyampaikan hasil itu kepada Bareskrim Polri untuk segera ditindaklanjuti.

“Jaksa Penuntut Umum meminta penyidik untuk menyerahkan barang bukti dan tersangka sesegera mungkin,”kata Noor Rachmad, SH

“Penyidik tinggal menentukan jadwal sidang Basuki Tjahaja Purnama. Rencananya sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara,”ujarnya.***(Jon)