Benarkan Hasil Otopsi Jenazah Abdi Sanjaya Ginting “Direkayasa”

HUKRIM, RIAU, SUMUT11 Views

SUMUT,WARTAPENARIAU.com-Pengacara keluarga korban, Daniel Simbolon, S.H, ketika disinggung terkait hasil otopsi jenazah Abdi Sanjaya Ginting mengatakan, diduga dokter ahli forensik telah melanggar kode etik kedokteran, karena pada saat melakukan otopsi seharusnya terlebih dahulu menggali keterangan dan informasi dari pihak keluarga korban tentang ada atau tidaknya riwayat penyakit Cokna sebelum dilakukan otopsi seperti yang diatur pada pasal 50 Undang-Undang No 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran.

Ia jelaskan dokter forensik RSHAM Medan, yakni dr Hasan Petrus dan dr Situmorang di Poldasu pada hari Rabu 23 September 2020, mereka mengatakan bahwa luka-luka pada tubuh Cokna adalah “Luka-luka lama dan luka biasa”.

Namun anehnya, hari Kamis 24 September 2020, dokter ahki forensik memberikan penjelasan dihadapan keluarga bahwa luka-luka ditubuh korban merupakan “luka-luka baru”.

Dikatakan Daniel, disini ada letak keanehan dan kecurigaan kami selaku kuasa hukum dari keluarga, kenapa penjelasan dokter ahli forensik tersebut inkosisten atau tidak konsisten dan berubah-ubah sehingga ia katakan mana yang benar keterangan dokter ahli forensik tersebut.

“Kami sangat meragukan hasil otopsi yang dikeluarkan oleh kedua dokter ahli forensik tersebut, karena kenapa seorang dokter ahli forensik bisa memberikan penjelasan hasil otopsi yang tidak konsisten dan berbeda-beda, Ada apa ini,”tandas Daniel Simbolon

Ia juga berpendapat ada dugaan merekayasa hasil otopsi yang mereka lakukan dan itu sangat bertentangan dengan Undang- Undang nomor: 29 tahun 2004 tentang praktik Kedokteran dalam paragraf 6 pasal 50 huruf (c).

“Dokter dalam melaksanakan praktek kedokteran mempunyai hak memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien dan keluarganya,”ujar Daniel Simbolon.

Tidak hanya itu, Daniel Simbolon menegaskan sebelum melakukan tindakan medis atau otopsi terhadap jenazah, dokter ahli forensik sebelumnya harus menggali informasi kepada keluarga korban, apakah korban mempunyai riwayat penyakit sebelumnya, baru setelah itu dilakukan tindakan medis atau otopsi terhadap jenazah, Oleh ia sebutkan hal tersebut tidak dilakukan oleh dokter ahli forensik.

Daniel menyebutkan, berdasarkan Pasal 52 paragraf 7 huruf (a), tambah Daniel, pasien dalam menerima pelayanan praktek kedokteran mempunyai hak mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat 3 huruf (e) mendapatkan rekam medis.

“Untuk itu dari semua rangkaian penjelasan dari kedua dokter ahli forensik tersebut, kita bisa melihat dan menilai serta menduga ada ketidak jujuran dan ketidak profesionalan dari tim dokter ahli forensik, Ini menyangkut nyawa manusia hati-hati dalam mempergunakan wewenangnya dan profesinya, karena profesi seorang dokter itu sudah disumpah oleh undang-undang agar menjalankan profesinya dengan baik, jujur, transparan, untuk membuka suatu kebenaran,”harap Daniel Simbolon.

Penulis : Boni T.Manullang

Editor   : T.Sitompul

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *