DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Kepala Kantor Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Dumai, Fuad Fauzi, sore tadi, Selasa (25/6/2019) melakukan ekspos terhadap hasil penindakan Satwa liar dilindungi.
Ekspos hasil penegakan terhadap hewan dilindungi tersebut merupakan kedua kalinya dilakukan pihak BC Dumai.
Dimana sebelumnya pada bulan Maret 2019 lalu pihak BC juga berhasil menggagalkan rencana perdagangan ilegal satwa langka dilindungi bernilai Rp 3 miliar lebih.
Kepala Kantor Bea dan Cukai (BC) Dumai dalam ekspos itu memaparkan hasil penegakan pihaknya terhadap 7 (tujuh) ekor satwa liar dilindungi.
Disela acara ekspos tersebut, Fuad Fauzi menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap petugasnya dan pihak Lanal Dumai, Dandim 0320/Dumai,Letkol (Inf) Horas Sitinjak, S.I.P dan HNSI atas keberhasilan dalam koordinasi yang baik berhasil menggagalkan perdagangan ilegal ke luar negeri Satwa langka dilindungi.
Menurut Fuad, apa bila perdagangan ilegal satwa langka liar dilindungi tersebut terjadi, maka akan mengancam kepunahan dan mengakibatkan kerusakan ekosistem.
Dihadapan sejumlah awak media acara ekspos tersebut, Fuad menyebut setidaknya ada 7 ekor satwa liar dilindungi tersebut berhasil digagalkan yang rencananya diseludupkan ke Malaysia.
Satwa liar dilindungi tersebut, yakni 3 ekor anak orang utan (Pongo), 2 ekor monyet Albino, 1 ekor Uwa (Symphalangus syndactylus) dan 1 ekor Musang Luwak (Paradoxurus hermaphroditus). Seluruh satwa disebut bernilai jual Rp 1. 422 miliar.
Modus rencana penyeludupan satwa liar bernilai tinggi ini dilakukan dua orang pelakunya dengan memasukkan satwa kedalam kardus lalu dimasukkan di dalam mobil toyota kijang Avanza BM 1578 ZK.
Dijelaskan Fuad, rencana pelaku menyeludupkan satwa dimaksud memilih pelabuhan rakyat di Purnama, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai dengan memakai kapal cepat Speedboat. Pelaku berangkat dari Pekanbaru Riau menuju Dumai.
Namun, atas informasi yang diperoleh pihak BC Dumai dari masyarakat akan ada perdagangan ilegal satwa liar dilindungi ke Malaysia lewat pelabuhan Purnama, Sungai Sembilan, Kota Dumai, maka ciri-ciri dan warna mobil kijang Avanza yang mengangkut satwa liar dilindungi yang bergerak ke arah Purnama berhasil di cegat dan diamankan.
Atas perbuatan pelaku berinisial SP (40) dan JD (27) yang berencana menyeludupkan satwa liar tersebut menurut Fuad masih proses penelitian dan persiapan pelimpahan ke pihak BBKSDH Riau.
Mereka diduga melanggar pasal 21 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, jo pasal 102 A UU Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU No 17 Tahun 2006.***(Tambunan)