BC Cegah Peredaran Minuman Ilegal

DUMAI, HUKRIM, RIAU11 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Kantor Pencegahan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pabean Tipe Madya B Dumai berhasil mencegah peredaran ratusan botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) alias minuman keras (miras) yang diseludupkan dari negara jiran.

Kepala Seksi Layanan Informasi KPPBC Pabean Tipe Madya B Dumai, Gatot Subroto, kepada wartapenariau.com, sore tadi, Rabu (24/2/2021), merilis keberhasilan petugas BC Dumai yang berhasil mengendus peredaran miras ilegal masuk Kota Dumai.

Gatot menjelaskan, bahwa Rabu 24 Februari 2021 dinihari, petugas Bea Cukai Dumai berhasil menggagalkan masuk dan beredarnya miras illegal di wilayah kota Dumai.

Setidaknya jelas Gatot, bahwa petugas BC Dumai malam tadi telah berhasil mengendus atau tegah sejumlah 850 botol MMEA atau miras illegal di Kota Dumai.

“Keberhasilan penindakan ini tak lepas dari peran serta masyarakat dalam mendukung tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai Community Protector, melindungi masyarakat dari barang berbahaya. Termasuk Barang Kena Cukai (BKC) yang konsumsinya perlu dibatasi dan peredaranya sangat diawasi karena sifatnya yang dapat merugikan kesehatan dan atau merusak lingkungan,” imbuh Gatot.

Berhasilnya penegahan miras ilegal itu dijelaskan Gatot, bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas Bea Cukai Dumai bahwa adanya kegiatan mencurigakan kegiatan pembongkaran barang yang diduga illegal di salah satu pelabuhan rakyat di daerah Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai.

Atas informasi tersebut maka petugas bergerak melalukan pemeriksaan atas kebenaran informasi dan kata Gatot informasi itu benar adanya setelah dilakukan penyisiran petugas Bea Cukai Dumai menemukan kendaraan minibus bak terbuka jenis L 300 yang diduga tengah mengangkut barang dicurigai yang telah dibongkar di salah pelabuhan rakyat tersebut.

Setelah cukup dilakukan pengamatan dan meyakini kebenaran informasi masyarakat maka petugas Bea Cukai menghentikan kendaraan tersebut di daerah Purnama, Dumai Barat, Kota Dumai.

Dari penindakan itu petugas Bea Cukai berhasil mengamankan 71 kotak @12 botol dan 5 kotak @6 botol MMEA berbagai merk tanpa dilekati pita cukai disembunyikan dibalik terpal plastik L300 tersebut.

Berhasil juga diamankan tiga orang pembawa atau pengangkat BKC Ilegal serta kendaraan roda empat L300 sebagai barang bukti. Tiga orang tersebut dengan inisial W, J dan S. “Saat ini bb dan ketiga orang yang berada didalam mobil L300 diamankan di kantor Bea Cukai Dumai untuk dimintai keterangan”, jelas Gatot.

Atas kegiatan tersebut pelaku diduga melanggar pasal 50 dan pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.

“Saat ini sedang dilakukan penghitungan nilai barang serta potensi hilangnya penerimaan Negara dari sektor Cukai”, jelas Gatot disampaikan lewat nomor WhatsAppnya kepada media ini, Rabu (24/2-2021).

Jelas Gatot bahwa Bea Cukai bekerja sekuat tenaga mengamankan penerimaan Negara, terlebih saat Negara tengah membutuhkan anggaran untuk penanganan pandemi.

Optimal dalam mengumpulkan setiap potensi penerimaan dan maksimal dalam mencegah kebocoran telah menjadi tekad bersama instasni dibawah Kementerian Keuangan ini, jelas Gatot.

Penulis : Tambunan

Editor: Tina Sitompul, S.Pd

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *