Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera Lakukan Proses Sanksi Perizinan Lingkungan Hidup PT PAA

DUMAI, HUKRIM, RIAU13 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI melalui Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Sumatera sedang melakukan proses Sanksi soal perizinan Lingkungan Hidup pada PT PAA Simpang Bangko, Desa Bumbung, Mandau, Duri, Kabupaten Bengkalis Riau.

Proses sanksi administrasi perizinan lingkungan hidup PT Pelita Agung Agrindustri (PAA) yang sedang dilakukan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Utara (Sumut) merupakan tindaklanjut laporan warga masyarakat sekitar lingkungan PT PAA di Simpang Bangko yang dikirim lewat perwakilannya, Edy Frans Pardede SH MH.

Dihubungi lewat nomor WhatsAppnya, Selasa (24/8/2021), kepada wartapenariau.com, Edy Frans Pardede SH MH, membenarkan soal proses sanksi administrasi lingkungan hidup PT PAA sedang dilakukan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Sumatera.

“BPPHLHK Wilayah Sumatera sudah melakukan tindak lanjut pengaduan kita sebelumnya. Saat ini BPPHLHK sedang melakukan pengawasan Perizinan lingkungan hidup pada PT PAA, jadi PT PAA saat ini sedang Proses Sanksi Administrasi”, ungkap Edy Frans Pardede SH MH.

Menurut Edy Frans Pardede, proses sanksi yang sedang dilakukan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumut adalah menindaklanjuti laporan warga sekitar perusahaan PT PAA di Simpang Bangko, Mandau, Duri, Kabupaten Bengkalis, Riau, yang dikirim sebelumnya ke KLHK RI.

Ia menjelaskan, atas laporan mereka tersebut, pihak KLHK RI pun mengirim pemberitahuan kepadanya (Edy Frans Pardede) soal perkembangan pengawasan oleh BPPHLHK bahwa saat ini sedang berjalan proses Sanksi Administrasi ke PT PAA.

“Mudah-mudahan pihak kementerian LHK RI benar-benar menindaklanjuti proses sanksi administrasi perizinan lingkungan hidup PT PAA tersebut agar perusahan kedepan perduli dan ramah soal kondisi lingkungan hidup di Simpang Bangko”, imbuh Edy Frans sembari menyebut akan terus memantau proses sanksi administrasi apa yang sedang dilakukan oleh BPPHLHK.

Terkait adanya pengawasan atau proses sanksi administrasi soal perizinan lingkungan hidup pada PT PAA Simpang Bangko yang sedang dilakukan oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum kementerian Lingkungan Hidup RI, Crew media ini mencoba minta tanggapan soal sikap perusahaan (PAA) Simpang Bangko atas proses sanksi administrasi tersebut namun tidak ada jawaban.

Humas PT PAA, Saiful, yang dikonfirmasi singkat lewat nomor WhatsAppnya terkesan tidak bersedia memberikan tanggapan walau konfirmasi sudah dibaca.

Penulis : Tambunan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *