Anehnya, meskipun terlihat dengan jelas di atas tanah tersebut berdiri plang nama Tanah Milik Negara, namun oknum polisi DH yang bertugas di Polsek Dumai disebut warga melakukan pengukuran terhadap tanah milik negara itu, padahal tanah milik negara itu terletak di wilayah hukum Polsek Dumai Selatan.
“Oknum polisi Aiptu DH menyuruh Parman membersihkan tanah itu, padahal, saudara Parlin Ringo Ringo sudah sejak
“Ada barang bukti berupa kayu olahan yang diamankan petugas dari lokasi kebakaran itu. Kuat dugaan kayu olahan itu miliknya Par. Kalau tak salah, ada mesin gergaji chainsaw yang diamankan petugas dari pondoknya, karena pondok-pondok yang ada di atas tanah itu sudah
Ketika ditanya, berapa meter jauhnya lahan yang terbakar dari tanah yang digarap oleh oknum polisi DH dan PAR.? Dikatakan M.Simarmata, lahan yang yang terbakar dari lahan yang digarap oleh oknum polisi DH dan Par lebih kurang 60 meter.
“Kebakaran itu lebih kurang 60 meter dari lahan yang dikelola saudara Par dan oknum polisi itu, karena menurut informasi,saudara Par diduga melakukan aktivitas ilegal logging di sekitar lahan di belakang perumahan Chevron itu,”ungkap M.Simarmata.
Terkait informasi tersebut, oknum polisi DH, ketika diupayakan awak media ini konfirmasi melalui pesan singkat (SMS) ke nomor: 08526304148.., namun hingga kabar ini dimuat, oknum polisi DH masih memilih bungkam.
Seperti dikabarkan media sebelumnya, bahwa ada fakta lain dibalik Karlahut yang terjadi pada tanggal 13 Januari 2017. Dari pengamatan awak media terlihat kayu-kayu bekas aktivitas illegal Logging. Anehnya, pohon-pohon disekitar lahan itu ditebang dengan rapi.
Kondisi lahan itu terlihat setelah sejumlah awak media melakukan penyelusuran ke lokasi lahan terbakar pada tanggal 14 Januari 2017. Anehnya, bukan hanya kayu-kayu bekas ilegal logging yang terlihat di kawasan tersebut, namun ada juga terlihat rumah-rumah liar yang didirikan, tetapi tidak satu pun terlihat ada penghuni rumah liar tersebut.
Kayu-kayu bekas aktivitas ilegal logging terlihat sudah tersusun rapi di beberapa lahan yang tidak terbakar. Konon aktivitas ilegal logging sudah lama terjadi di kawasan hutan itu.
Terkait hal itu, Dandim Dumai, Letkol Rendra Adrian Siagian kepada media melalui pesan WhatsApp mengatakan masalah illegal loging dirinya juga baru mengetahui ada ada aktivitas tersebut, mungkin masalah itu bisa konfirmasi ke Polres.”Kami cuma merobohkan pondok-pondok yang ada saja,”kata Dandim.
Kapolres Dumai, AKBP Donald Happy Ginting juga membenarkan jika ada aktivitas ilegal logging di area Karhutla di Bukit Jin, Kelurahan Bukit Timah Kecamatan Dumai Selatan tersebut, namun untuk informasi lanjutan ia meminta agar mengkonfirmasi kepada Kasatreskrim Polres Dumai AKP Juper Lumban. “Tanya Kasatreskrim ya,”jawabnya singkat kepada awak media.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Dumai AKP Juper Lumban dikonfirmasi awak media, terkait dengan aktivitas ilegal logging yang berada di lokasi karlahut mengatakan pihaknya sedang melakukan penyelidikan. “Masih kita selidiki siapa pelakunya, karena sampai saat kayu illegal loging diamankan, sudah tidak ada orang dilokasi,”katanya.***(Kriston).