Bakal Terbongkar Kasus Sertipikat Tanpa SK

DUMAI, HUKRIM, RIAU24 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Bakal terbongkar dugaan terbit sertipikat hak tanpa penerbitan surat keputusan pemberian hak terhadap sejumlah permohonan dan tanpa berita acara panitia pemeriksa tanah (BAP).

Menurut sumber, sejak bulan januari sampai dengan Juni tahun 2017, ratusan sertipikat terbit diduga laporan SK fiktif dan berita acara panitia fiktif.

“Coba anda konfirmasi dulu kepada kepala kantor pertanahan, kenapa bisa terbit duluan sertipikat tanpa SK dan tanpa berita acara panitia pemeriksa tanah. Sementara pekerjaan penerbitan SK pemberian hak terhadap beberapa permohonan melalui CR sejak bulan Mei 2017  ditahan, kendati persyarakatan sudah dilengkapi, biaya sudah disetor melalui bank dan sudah di paraf oleh panitia, tetapi sampai saat ini, SK penerbitan surat pemberian hak atas tanah itu masih ditahan kepala kantor,”ungkap salah seorang sumber di lingkungan kantor Pertanahan Kota Dumai baru-baru ini.

Bahkan sumber mengatakan dalam waktu dekat akan membeberkan semua soal dugaan terbitnya sertipikat tanpa SK dan tanpa berita acara panitia pemeriksa tanah sejak bulan Januari sampai dengan bulan Juni 2017.

“Saya akan bongkar kasus ini ke publik soal laporan SK fiktif itu,”tandas sumber yang mengaku salah satu panitia pemeriksa tanah di kantor pertanahan Kota Dumai kepada awak media ini.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kota Dumai,Hartoyo SH, ketika dikonfirmasi awak media ini membantah, pihaknya tidak pernah menerbitkan sertipikat tanpa surat keputusan pemberian hak terhadap permohonan dan tanpa berita acara panitia pemeriksa.

“Lebih baik tanya lewat surat kami secara jelas, karena tidak mungkin terbit sertipikat tanpa SK,”bantah Hartoyo,SH kepada awak media ini.

Menurut Hartoyo, terkait penerbitan SK tersebut, pihaknya sudah meminta petunjuk kepada kepala kantor wilayah badan pertanahan Nasional Propinsi Riau, perihal proses hak dengan Consstatering.

Dalam permohonan tersebut terdiri dari sertipikat hak guna bangunan yang sudah lewat masa pemberlakukan hak tersebut baru 2 tahun, sertipikat hak guna bangunan yang sudah lewat masa pemberlakuan hak tersebut 2 tahun dan sertpikat hak guna bangunan yang masih berlaku.

“Pada tanggal 20 Juni, saya sudah minta petunjuk kepada kantor BPN Propinsi dalam proses memberikan hak atas tanah itu. Jadi kita tunggu saja petunjuk dari kantor BPN propinsi,”tandas Hartoyo SH kepada awak media ini diruang kerjanya baru-baru ini.***(Ts).

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *