Bagian Humas PT Musim Mas Masih Bungkam Terkait Dugaan Perbuatan Melawan Hukum

PELALAWAN,WARTAPENARIAU.com-Bagian Humas PT Musim Mas, Wendy, ketika berulang kali diupayakan konfirmasi via telepon genggamnya nomor: 0812617866…., terkait dugaan PT Musim Mas melakukan penimbunan dengan tanah daerah aliran sungai di dalam HGU PT Musim Mas di Desa Talau, namun hingga berita ini ditayangkan, Bagian Humas PT Musim Mas, Wendy masih memilih Bungkam.

wartapenariau.com juga telah upayakan konfirmasi via Emailnya Penasehat hukum dari PT Musim Mas yang beralamat di Medan, H.Refman Basri, S.H. MBA dan kawan-kawannya, namun hingga saat ini belum ada tanggapannya ataupun jawabannya.

Hingga saat ini, wartapenariau.com tetap menunggu jawaban konfirmasi tertulis yang dilayangkan kepada Penasehat Hukum dari PT Musim Mas yang beralamat di Kota Medan itu.

Seperti dirilis media ini sebelumnya, bahwa Yayasan Bumi Hutan Melayu (YHBM)  akan menggugat PT Musim Mas ke Pengadilan Negeri Pelalawan, terkait dugaan perbuatan melawan hukum.

Pasalnya, PT Musim Mas yang berada di Desa Talau, Kecamatan Pangkalan Kuras, diduga melakukan pelanggaran undang-undang nomor;32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup (LH).

Menurut  sekretaris Yayasan Bumi Hutan Melayu, Samuel Pasaribu, S.H, selain  undang-undang ada juga Peraturan Daerah (Perda) nomor:2 tahun 2011 tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.

“Defenisi sumber air dalam perda tersebut termasuk juga defenisi dalam undang-undang nomor: 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, sumber  air termasuk sungai. Ketentuan pidana diperda tersebut ada di pasal 57, sementara di undang-undang  lingkungan hidup pasal 98 sampai 120,”

Samuel Pasaribu juga menegaskan, apabila sungai terkena rembesan air limbah saja sudah dikenai sanksi. Apalagi menutupnya dan mematikan fungsinya itu masuk pengerusakan lingkungan lebih dari pencemaran.

Belum lagi bila dikaitkan dengan aturan – aturan yang membatasi jarak minimal antara perkebunan/tanaman perkebunan dan permukiman serta fasilitas publik lainnya.

“Secepat mungkin jika pakta dilapangan nantinya sesuai dengan laporan kepemudaan setempat kepada media wartapenariau.com, maka Yayasan Bumi Hutan Melayu siap secara hukum untuk melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Pelalawan, dugaan perbuatan hukum yang diduga dilakukan oleh PT Musim Mas,”tegas Samuel Pasaribu, S.H.

Bahwa PT Musim Mas yang beroperasi di wilayah hukum Desa Talau,Kecamatan Pangkalan Kuras, diduga melakukan penimbunan dengan tanah daerah aliran sungai (DAS) yang berada di dalam HGU PT Musim Mas, yang berada di Desa Talau,Kecamatan Pangkalan Turas,Kabupaten Pelalawan.

Hal tersebut diungkapkan salah seorang tokoh kepemudaan Sorek I, Empy Januardi kepada wartapenariau.com dan media pirnas.com,Sabtu (7/10/2020).

“Dalam surat keterangan dari tokoh masyarakat pemangku adat di Desa Talau ini, di dalam HGU PT Musim Mas ada yang namanya sungai peragaian kecil. Kami yang tahu di daerah Desa ini, karena dulu belum ada PT Musim Mas di daerah ini, mana mungkin lebih tahu penasehat hukum PT Musim Mas yang ada di Medan, tetapi di depan mata kami, daerah aliran sungai peragaian diduga ditimbun dengan tanah dengan alat berat perusahaan,”ungkap Empy Januardi dengan nada lembut kepada wartapenariau.com dan pirnas.com.

Empy Januardi berharap kepada aparat yang berwenang di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau untuk melakukan langkah-langkah hukum terhadap dugaan penimbunan dengan tanah daerah aliran sungai peragaian tersebut.

“Dulu daerah aliran sungai pergadaian itu airnya jernih, karena daerah aliran sungai itu merupakan sebagai sumber mata pencaharian masyarakat untuk mencari ikan, tetapi sekarang diduga sudah ditimbun dengan tanah daerah aliran sungai peragaian itu,”ujar Empy Januardi.

“Setahu saya pinggir sungai itu 50 meter harus dihijaukan, namun kenyataanya di lapangan ada yang 5 meter pinggir sungai itu ditamani dengan kelapa sawit, selama perusahaan penanam kelapa sawit dari awal. Jadi alih fungsi namanya itu, sungai peragaian kecil diduga akan ditanami dengan tanaman kelapa sawit,”ungkapnya.

Ia mengatakan bahwa kepemudaan setempat sudah pernah melaporkan kasus tersebut kepada pihak yang berkompeten di RSPO, namun instansi yang berwenang “bungkam”.

“Kami berharap kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, seharusnya lebih cendrung memperhatikan hal yang seperti ini, sebagai instansi yang berwenang. Inikan termasuk kepentingan masyarakat banyak yang ada disekitar perusahaan perkebunan  PT. Musim Mas ini,”harapnya.***(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *