B.Sinaga Laporkan Pelaku Dugaan Tindak Pidana Rangkaian Pertanahan Ke Polres Dumai

DUMAI, HUKRIM, RIAU42 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Seorang warga Dumai,B.Sinaga, melaporkan pelaku dugaan tindak pidana rangkaian pertanahan (mafia tanah) ke Polres Dumai, Selasa (8/7/2023).

Pasalnya, 2 hektar tanah miliknya, yang terletak di kawasan Kelurahan Pelintung, diduga dijual mafia tanah kepada bernama Benghi, yang bertempat tinggal di Kota Dumai.

“Saya sudah melaporkan mafia tanah di Kelurahan Pelintung itu, karena tanah milik saya,diduga dijual mafia tanah kepada bernama Benghi,”ungkap B.Sinaga kepada media ini, Jumat (11/8/2023).

B.Sinaga mengaku memiliki tanah seluas 2 hektar berdasarkan SKGR yang ditandatangani Camat  Bukit Kapur, Drs Hamdan Kamal,dan Kades Pelintung, Atan Ujang, pada tanggal 10 September 1997. Tetapi saat ini, diatas lahan miliknya B.Sinaga telah berdiri bangunan penangkaran sarang burung walet yang diduga milik bernama Benghi.

“Masalah ini sudah saya laporkan kepada Lurah Pelintung, tetapi hingga saat ini, belum ada penyelesaiannya,”keluh B.Sinaga kepada media ini.

Lurah Pelintung,Zamhuri, Ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut di ruang kerjanya, Kamis (16/2/2023), mengaku sudah menghubungi bernama Bonghi via telepon genggamnya, terkait surat dasar tanahnya di Kelurahan Pelintung itu.

“Saya sudah berulang kali hubungi Bonghi, untuk meminta foto copi surat dasar tanahnya itu, tetapi hingga saat ini, Bonghi belum memberi surat dasar tanahnya kepada kita,”ucap Lurah Pelintung, Zamhuri kepada media ini.

Benghi, ketika dikonfirmasi via WhatsAppnya dengan nomor: 085374449xxx, terkait hal tersebut, namun hingga saat ini belum ada tanggapannya.

Editor: T.Sitompul