Apakah Oknum ASN dan Oknum Direktur Tidak Bisa Tersentuh Oleh Hukum.?

DUMAI, HUKRIM, RIAU21 Views

Edy Frans Pardede, S.H: Apakah memang ada kekuatan-kekuatan lain yang mencoba melindungi para terlapor.?

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Seperti dirilis media ini sebelumnya, bahwa Penasihat Hukum (PH) pelapor DS, Edy Frans Pardede, S.H, melayangkan surat ke Kapolres Dumai, terkait perkara dugaan tindak pidana perzinahan oknum direktur PT Inti Labora Persada berinisial HP dengan oknum ASN berinisial R.R.S, S.H, yang bertugas di Pengadilan Negeri Rokan Hilir.

Dijelaskan Edy Frans, perkara dugaan perzinahan oknum ASN dengan oknum direktur PT Inti Labora Persada telah dilaporkan pada tanggal 28 April 2021 ke Polres Dumai., laporan Polisi nomor: LP/165/VII/2021/Riau/Res Dumai. Apabila terhitung sejak pengaduan pertama tertanggal 28 April 2021, maka perkara ini telah bergulir tiga bulan lamanya, dan saat ini belum dilakukan gelar perkara untuk dinaikan ke tingkat penyidikan serta belum ada penetapan tersangka.   

Padahal menurut Edy Frans Pardede, S.H, perkara ini dapat dikategorikan sebagai perkara mudah oleh karena cukup terang bederang dan didukung oleh alat bukti yang cukup kuat dan sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP tentang alat bukti; (vide: Pasal 18 Perkapolri No:14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana).

“Hari Senin pada tanggal 9 Agustus 2021, kami sudah masukkan surat ke Kapolres Dumai. Harapan kami, agar Bapak  Kapolres Dumai dapat menindaklanjutinya sesuai dengan aturan yang ada. Semoga penerapan hukum di Polres Dumai “tidak tebang pilih”, sehingga masyarakat benar-benar merasakan keadilan yang hakiki,”tegas Edy Frans Pardede kepada Wartapenariau.com.

Lebih lanjut Edy Frans Pardede menjelaskan, penyidik PPA telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor,para terlapor, saksi ketua RT, saksi ketua LPMK setempat dan saksi adik sepupuh pelapor, dimana para saksi-saksi turut hadir pada saat penggerebekan dilakukan di rumah pelapor DS dan rumah terlapor di Gang. Flamboyan, Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.

Bahwa yang lebih mengherankan menurut Edy Frans Pardede, setelah adanya laporan Polisi, terlapor HP dengan oknum ASN pada tanggal 9 Juli 2021 sekira pukul 06.00 Wib padi, patut diduga kembali mengulangi perbuatannya itu di salah satu Hotel di Jalan Sultan Syarif Kasim, Kota Dumai.

Pelapor DS isteri sah HP berusaha menemuinya di hotel tersebut, namun terlapor HP melarikan diri dari belakang Hotel tersebut kearah RSUD Kota Dumai. Kemudian oknum ASN ketemu dengan DS di depan hotel tersebut.

Menurut pengakuan beberapa orang karyawan Hotel, bahwa oknum direktur PT Inti Labora Persada sudah sering menginap di hotel tersebut bersama oknum ASN tersebut.

“Mereka berdua bersama salah seorang anak sering mandi di kolam renang hotel ini. Kami pikir mereka pasangan suami isteri,”ungkap salah seorang karyawan kepada Wartapenariau.com.    

Anehnya lagi, apabila diperhatikan di media sosial, terlapor oknum ASN masih membuat status-status/pernyataan seolah-olah sedang tidak mengalami masalah hukum.

”Tentu saja ini menimbulkan pertanyaan-pertanyaan dibenak pelapor DS,apakah terlapor oknum ASN berinisial R.R.S. S.H dan oknum direktur PT Inti Lapora Persada tidak bisa tersentuh oleh hukum.? Apakah memang ada kekuatan-kekuatan lain yang mencoba melindungi para terlapor.?. Padahal sama-sama kita pahami, semua orang pada prinsipnya sama dihadapan hukum,”tegas Edy Frans Pardede.

Keluarga pelapor DS berharap kepada Kapolres Dumai dan Kasat Reskrim Polres Dumai, agar memerintahkan penyidik untuk segera melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Dumai untuk proses hukum selanjutnya.    

Bahwa oknum panitera muda hukum di Pengadilan Negeri Rokan Hilir diduga melakukan perzinahan dengan oknum direktur PT Inti Labora Persada berinisial HP di salah satu rumah yang berada di Gang. Flamboyan,Kelurahan Jaya Mukti, Kota Dumai.

“Berdasarkan bukti dan fakta-fakta yang ada pada saya berupa foto dan video, bahwa mereka diduga sudah berulang kali melakukan perzinahan di dalam kamar rumah saya itu. Kami menemukan oknum panitera muda hukum itu di dalam rumah saya yang disaksikan oleh ketua RT setempat dan ketua LPMK sekira pukul 04.45 Wib. Kemudian kasus ini sudah saya lapor ke Polres Dumai pada tanggal 28 April lalu,”ungkap pelapor DS kepada Wartapenariau.com.

Penulis: Jeston Karlop Situmeang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *