Apakah Ada “Kebohongan” Soal Surat PHK Dan SP Agus Sumantri?

DUMAI, HUKRIM, RIAU11 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Surat pemberhentian Agus Sumantri sebagai sopir di Bank  Syariah Mandiri Cabang Dumai, yang diterbitkan oleh PT Perdana Prima Bhakti Mandiri di Jakarta Selatan, dipertanyakan wartawan wartapenariau.com kepada Manajer operasional PT Perdana Prima Bhakti Mandiri, Amin Swastika, apakah benar surat PHK tersebut diterbitkan pada tanggal 22 Mei 2020.?

Manajer operasional PT Perdana Prima Bhakti Mandiri, Amin Swastika menyampaikan secara tertulis kepada pemimpin redaksi wartapenariau.com bahwa surat pemberhentian Agus Sumantri diterbitkan pada tanggal 20 Mei 2020 lalu.

Ka.Biro Sumberdaya Manusia PT Perdana Prima Bhakti Mandiri, Ibnu Widanarso dalam suratnya menerbitkan surat pemberhentian Agus Sumantri nomor:0750/PT,PPBM/V/2020 pada tanggal 22 Mei 2020.

“Kita sebagai kontrol sosial tentu perlu cross check sejauhmana kebenaran surat PHK tersebut dan tanggal berapa sebenarnya surat PHK Agus Sumantri itu diterbitkan oleh pihak PT Perdana Prima Bhakti Mandiri. Apakah benar pada tanggal 22 Mei 2020 atau pada tanggal 20 Mei 2020. Sepertinya ada dugaan “kebohongan” tanggal surat PHK  Agus Sumantri ini, ”ucap T.Sitompul  dengan nada tanya kepada wartawan di ruangan kantor Pemred wartapenariau.com, Sabtu (30/05/2020).

Begitu juga surat peringatan (SP) pertama, kedua dan ketiga terhadap Agus Sumantri, ketika ditanya kepada Amin Swastika, apakah benar surat peringatan tersebut telah diserahkan pihak PT Perdana Prima Bhakti Mandiri kepada Agus Sumantri dan tanggal berapa surat peringatan tersebut diserahkan kepada Agus Sumantri.? Namun hingga berita ini ditayangkan belum ada jawaban dari Amin Swastika.

Menanggapi hal tersebut, Agus Sumantri, ketika dikonfirmasi, Sabtu (30/05/2020), mengatakan,“Saya tidak pernah menerima surat peringatan dari pihak PT Perdana Prima Bhakti Mandiri ataupun pihak dari pimpinan Bank Syariah Mandiri Cabang Dumai, karena pada awalnya saya diberhentikan hanya secara lisan di kantor Bank Syariah Mandiri Cabang Dumai. Apakah ada bukti tanda terimanya SP saya itu, coba bapak tanya kepada pihak PT Perdana Prima Bhakti Mandiri,”ungkap Agus Sumantri dengan nada serius.

Seperti dirilis media ini sebelumnya, bahwa PT Perdana Prima Bhakti Mandiri, yang beralamat di jalan Falatehan I No. 20 Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, bertindak sebagai vendor penyedia jasa tenaga sopir di Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Dumai, diduga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak tidak sesuai Undang-Undang  nomor: 13 tahun 2003.

Pemutusan Hubungan Kerja sepihak dilakukan kepada Agus Sumantri (TKWT) salah satu sopir dari tiga sopir yang ditempatkan di Bank Syariah Mandiri Cabang Dumai.

Kronologi kejadian bermula pada hari Rabu (20/5/2020), Agus Sumantri indispliner waktu masuk kerja dalam hitungan menit (saat briefing pagi dan doa).Kemudian Puja Nur Arif (pimpinan cabang Bank Syariah Mandiri) sebagai user memanggil Agus Sumantri untuk menghadap ke kantor di lantai II.

Pimpinan Bank Syariah Mandiri Cabang Dumai, Puja Nur Arif menegur Agus Sumantri secara lisan di hadapan Fajri. Saat itu Agus Sumantri langsung mengakui kesalahannya dan meminta maaf. Kemudian Puja Nur Arif mengatakan bahwa pihaknya akan melayangkan surat pengembalian Agus Sumantri ke manajemen PT PPBM di Jakarta.

Penulis : Effendy Sitompul

Editor  : Nelson