Anggota DPRD Provinsi Riau Melapor Ke Polresta Pekanbaru

PEKANBARU,WARTAPENARIAU.com-Anggota DPRD Provinsi Riau, SP, S,Sos,ketika dikonfirmasi via WhatsAppnya mengatakan telah melapor ke Polresta Pekanbaru.

“Saya tidak pernah hutang sesuai yang dituduhkan.Bahkan kelompok mereka sekarang lagi ditahan/diproses hukum di Polresta, karena diduga melanggar hukum. Mereka mengeruduk masuk rumah dan mematikan lampu listrik tanpa izin pemilik rumah. Ada 8 orang ditahan di Polresta. Berita fitnah itu.Mereka diangkut pakai mobil Polisi,”kata anggota DPRD Provinsi Riau, SP kepada Wartapenariau.com, Senin (28/6/2021).

Untuk diketahui, Senin (28/6/2021), Wartapenariau.com menerima informasi via WhatsApp mengungkapkan, setelah sekian lama, yakni lebih 10 tahun dalam penantian, akhirnya proses penagihan uang yang dititipkan oleh oknum anggota DPRD Provinsi Riau berlabuh di Polresta Pekanbaru.

Proses penagihan yang dimaksud telah berlangsung lebih 10 tahun. Sebelum oknum anggota Dewan itu masih berstatus “rakyat biasa”. Proses tersebut dilakukan dengan berbagai Pola. Mulai dari menghubungi, mendatangi dan menagih ke rumah pribadi.

“Pada akhirnya, ikhtiar tersebut belum menemui titik terang. Nah, setelah kira-kira akhir tahun lalu kami menerima pengaduan dari Keluarga Eddy Rantau dan Azizah beserta anaknya yang bernama Nanda, maka proses tersebut kami Lanjutkan,” ungkap Aktivis Larshen Yunus, Ketua DPD AKRINDO Provinsi Riau (27/6/2021).

Bertempat di Kantor Sekretariat dan tata usaha aktivis Larshen Yunus, upaya penagihan tersebut dilanjutkan dengan pola-pola yang lebih serius lagi.

“Jujur ya, sebenarnya saya kenal baik dengan oknum anggota DPRD Riau itu. Semenjak dahulu saya pernah bekerja di Kantor DPRD Provinsi Riau. Sebagai seorang staf, tentunya saya hormat betul dengan wakil rakyat itu,”tutur aktivis Larshen Yunus, yang juga menjabat sebagai Ketua PP GAMARI.

Namun lanjutnya lagi, bahwa setelah sekian lama berproses, akhirnya pihak aktivis Larshen Yunus melibatkan tim dari PT Satria Komodo Indonesia (SAKOI), sebuah perusahaan yang berbadan hukum tetap.

“Singkat cerita, bersama tim dari PT SAKOI, saya membawa mereka menemui pak Eddy Rantau dan Keluarga, di rumahnya perumahan Bukit Barisan, Kota Pekanbaru. Pertemuan tersebut sebagai tindak lanjut penerbitan surat kuasa penagihan,” sambungnya.

Menurut tim aktivis Larshen Yunus, bahwa setelah PT SAKOI memperoleh surat kuasa penagihan, maka tentunya tim segera bekerja.

Tetapi, pada hari Jum’at malam (25/6/2021) yang lalu, Justru oknum anggota DPRD Provinsi Riau beserta istri yang melaporkan tim dari PT SAKOI ke Mapolresta Pekanbaru, dengan tuduhan perbuatan yang tidak menyenangkan.

“Sekitar pukul 23.00 malam, tiba-tiba saya dihubungi oleh teman-teman dari PT SAKOI, mereka katakan, bahwa oknum anggota DPRD Provinsi Riau itu melaporkan mereka, dengan delik hukum perbuatan yang tidak menyenangkan. Kami katakan, bahwa pasal tersebut telah dimentahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) RI, karena justru di pasal tersebut keadilan dan kepastian hukum sulit diperoleh masyarakat,” tegas Larshen Yunus, dihadapan penyidik Sat Reskrim Polresta Pekanbaru.

Atas dasar itu, sehingga pihak tim aktivis Larshen Yunus segera mengurus segala sesuatunya, terkait dengan upaya penyelesaian perkara tersebut.

Melalui penasehat Hukum PT SAKOI, Dr Rusdinur, S.H M.H, upaya penyelesaian itu dilakukan oleh tim aktivis Larshen Yunus.

Maka, pada hari Sabtu (26/6/2021), selain berupaya menyelesaikan perkara tersebut, pihak aktivis Larshen Yunus juga membawa langsung korban dugaan penipuan dan atau penggelapan uang Rp.170 Juta Rupiah, atas nama Eddy Rantau beserta istrinya Azizah (61 thn).

Dengan kondisi yang baru dalam proses pemulihan, akibat penyakit struk. akhirnya korban suami istri itu sampai di Mapolresta Pekanbaru.

Ditemani Larshen Yunus beserta tim, suami istri korban penggelapan itu langsung dibawa ke Lantai 3, Gedung Belakang (Resmob) Sat Reskrim Polresta Pekanbaru.

Namun setelah menunggu mulai pagi hingga siang hari, Eddy Rantau dan Istrinya Azizah kembali dibawa ke ruang SPKT Polresta Pekanbaru.

“Jujur saja, sebenarnya kami tak menginginkan hal ini, Lapor-melapor. Kami hanya menginginkan upaya Non Litigasi (Restorative Justice), tetapi gayung tak bersambut. Justru mas Sugeng yang berhutang ‘sok’ bermain di tataran Hukum. Jadinya ya begini. Oknum anggota DPRD Provinsi Riau itu melaporkan, ya kita laporkan kembali”,” ungkap Eddy Rantau Lubis,melalui Aktivis Larshen Yunus kepada Wartapenariau.com .***(tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *