Andi Eko: Proses Hukum Tersangka Eddy Wijaya, Maswardi Dan Jumadi Harus Transparan

HUKRIM, RIAU, ROHIL35 Views

ROHIL,WARTAPENARIAU.com-Andi Eko, yang beralamat di Jalan Meranti Kota Dumai, melalui media ini meminta kepada penyidik Kepolisian Resor Rokan Hilir untuk terbuka dan transparansi dalam menangani proses perkara tersangka Eddy Wijaya, Maswardi dan Jumadi, dugaan tindak pidana perbuatan penggelapan hak atas lahan, sebagaimana dimaksud  dalam pasal 385 KUH.Pidana.

“Terbuka dan transparansi adalah salah satu yang  menjadi hal yang sangat penting dilakukan oleh penyidik Polres Rokan Hilir dalam menangani proses hukum perkara tersangka Eddy Wijaya, Maswardi dan Jumadi, karena pada tanggal 3 Maret 2018,  saya  sudah menerima SP2HP dari penyidik Polres Rokan Hihir, tetapi sampai saat ini, sudah 3 bulan lebih, saya tidak tahu lagi sejauhmana proses hukum perkara tersebut, apa yang harus dilengkapi penyidik dalam berkas perkara tersebut, tentu perlu diberitahukan kepada kita selaku pelapor,”ungkap  Andi Eko kepada tim awak media ini, Jum’at  malam (29/6/2019).

Andi Eko sangat berharap kepada media dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk melakukan  pemantauan dan pengawasan terhadap proses hukum  perkara tersangka Maswardi, mantan kades, tersangka  Eddy Wijaya dan Jumadi tersebut.

“Kita harus terus berupaya konfirmasi kepada penyidik terkait proses perkara ini, karena dalam berita di media, Jaksa Penuntut Umum masih menerbitkan P-18/P-19. Jadi kita sangat berharap kepada penyidik untuk terbuka dan transparansi, apa saja yang perlu untuk dilengkapi dalam berkas perkara tersebut,”ucap Andi Eko.

Penyidik Polres Rohil yang menangani perkara tersebut, Brigadir Polisi Kepala, Dedi Iwanto, ketika dikonfirmasi via pesan singkat, Sabtu (22/6/2019), menyarankan awak media ini untuk konfirmasi kepada Kanit I Bripka Polisi Kepala Wira Adi Kusuma.

Kanit I Brigadir Polisi Kepala, Wira Adi Kusuma, ketika dikonfirmasi awak media via pesan singkat (WatsApp), Sabtu (22/6/2019), hingga saat ini belum ada jawabannya.

Seperti diberitakan media ini sebelumnya, bahwa tersangka Eddy Wijaya, Maswardi dan Jumadi diduga kuat melakukan perbuatan penyerobotan tanah berukuran 50 x 50 meter milik Andi Eko, yang terjadi pada tahun 2015 di Jl. Utama, Rt.01 Kep.Sei Bakau, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir.

Bahwa dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan (SP2HP) nomor : SP2HP/66/III/2019/reskrim, tanggal 3 maret 2019, penyidik Polres Rokan Hilir telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melakukan penyitaan barang bukti dan melakukan penangkapan terhadap tersangka Eddy Wijaya, Maswardi dan Jumadi dan melakukan penahanan terhadap para tersangka.

Penyidik telah melakukan penyusunan berkas perkara dan selanjutnya mengirimkan berkas perkara ke 3 tersangka ke Kejaksaan Negeri Rokan Hilir

Maswardi, mantan kades hingga kini, belum berhasil ditemui awak media ini, guna konfirmasi. Begitu juga tersangka Eddy Wijaya dan Jumadi, belum dapat dihubungi awak media ini, guna konfirmasi.***(Kriston/Ts/Rds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *