Alokasi Anggaran Media Di KPU Kota Medan “Tidak Transparan”

HUKRIM, RIAU, SUMUT15 Views

SUMUT,WARTAPENARIAU.com-Pengalokasian anggaran publikasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Medan sangatlah tidak efektif dan terkesan “menghambur-hamburkan” anggaran yang notabene menggunakan uang rakyat yang bersumber dari APBD kota Medan.

KPU Kota Medan sebagai salah satu penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Medan, diduga tidak transparan dalam alokasi anggaran publikasi terkait pemberitaan dan sosialisasi berupa iklan dan sejenisnya.

Seperti diketahui, selaku penyelenggara Pilkada, KPU Kota Medan mendapat alokasi dengan jumlah anggaran yang cukup besar dengan perincian Rp 69,34 M dari total anggaran Rp 108,7 M lebih, sedangkan sisanya untuk Bawaslu, Polrestabes Medan, Polres Belawan, dan Kodim 0201/BS.

Bahkan, sempat mencuat, pasca pandemi Covid-19, Ketua KPU Kota Medan, Agussyah R Damanik mengatakan kebutuhan anggaran untuk Pilkada Medan bertambah sekitar Rp 40 Miliar dari nilai anggaran sebelumnya Rp 69 Miliar.

“Kebutuhan penambahan anggaran dialokasikan untuk pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 bagi penyelenggara pemilu dan pemilih, pendirian TPS tambahan,” ujar Agussyah di Medan, Kamis (11/6/2020).

Sebelumnya, Sekda Kota Medan, Ir. Wiriya Al Rahman, MM mengatakan, sesuai dengan Permendagri No.20/2020, Instruksi Mendagri No.1/2020 serta Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri (Menteri Dalam Negeri & Menteri Keuangan), anggaran Pilkada tidak boleh diganggu karena sudah dianggarkan.

Menanggapi hal tersebut, Sekda menegaskan, KPU Kota Medan dan instansi penyelenggara diminta untuk melakukan optimalisasi anggaran dari dana yang sudah disepakati dan ditandatangani dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

“Dana Pilkada tetap diamanatkan dan tidak boleh diganggu. Itu jelas dan tegas walaupun kita tengah menangani Covid-19,” tegas Sekda, Selasa (23/6/2020).

Pantauan dilapangan, diduga kuat KPU Kota Medan sebagai salah satu penyelenggara Pilkada Kota Medan, tidak transparan dalam alokasi anggaran publikasi terkait pemberitaan dan sosialisasi berupa iklan.

Menurut keterangan bagian teknis KPU Kota Medan, Taufik menyebutkan alokasi anggaran terkait pemberitaan sebesar Rp 250 Juta dan terpisah dengan anggaran iklan.

Tidak hanya itu, kata Taufik, setiap awak media yang terdaftar di grup Media Center, dan meliput kegiatan yang diselenggarakan KPU diberi pengganti transport sebesar Rp 150 Ribu/liputan.

Disinggung terkait bagaimana agar terdaftar di Media Center KPU, Taufik menuturkan harus melampirkan berkas kelengkapan perusahaan media dimaksud.

“Saya menerima berkas yang dilampirkan rekan-rekan media, tetapi yang memutuskan agar diterima sepenuhnya wewenang Rinaldi selaku komisioner KPU dan Amru bang,” ungkap Taufik menerima konfirmasi awak media didampingi Sekretaris KPU Medan Nirwana.

Merespon hal tersebut, Komisioner KPU Medan Rinaldi, membantah keterangan yang menyebutkan bahwa dirinya yang mengatur media.

“Media Center ini Surat Keputusan (SK) nya resmi bang, untuk urusan yang bersinggungan dengan dengan Media Center silahkan hubungi Amru,” kata Rinaldi.

Terkait pengganti transport sebesar Rp 150 Ribu/liputan, Rinaldi mengatakan hanya wartawan yang meliput saja yang diberikan pengganti transport.

“Jika tidak meliput, tentunya tidak diberikan pengganti transport senilai Rp 150 Ribu,” ujarnya.

Beda Rinaldi beda juga dengan Amru, ketika dikonfirmasi Amru menyebutkan alokasi anggaran pemberitaan sebesar Rp 150 Ribu/liputan dianggap sebagai dana “Silaturahmi”

Sementara, Sabtu (7/11/2020), Ketua KPU Kota Medan Agussyah R Damanik, ketika dikonfirmasi wartapenariau.com terkait alokasi anggaran media dan adanya 3 keterangan yang berbeda pendapat terkait anggaran Rp 250 juta tersebut. Ia tidak merespon dan memilih “bungkam” dengan cara tidak menjawab konfirmasi wartawan via WhatsApp.

Penulis : Bonni T Manullang

Editor : T. Sitompul

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *