Alih Fungsi Kawasan Hutan Seluas 6.170 Hektar Disebut Dapat Lampu Hijau Kementerian. Benarkah.?

H.Jamaludin bincang-bincang denang anggota Batalyon Intelijen KostradPEKANBARU,WARTAPENARIAU.com– Alih fungsi kawasan Pengembangan Hutan Produksi (KPHP) Model Minas Tahura tanpa izin dari Pemerintah di Kabupaten Kampar Propinsi Riau, disebut-sebut dapat “lampu hijau” dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

Pasalnya kawasan lindung Tahura SS. Hasyim seluas 6.170 hektar itu telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia  pada tahun 1999 silam. Namun saat ini kawasan hutan tersebut berubah fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit ilegal yang dikelola sejumlah oknum pengusaha, dan oknum mantan PNS.

“Tetapi oknum petinggi Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia  hingga saat ini belum juga melakukan tindakan hukum terhadap oknum penggarap KPHP Model Minas Tahura tersebut,”ucap Rizal aktivis Gerakan Penyelamat Kekayaan Daerah Riau pada awak media ini. Senin (6/03/2017).

Menurut Rizal, gencarnya pemberitaan di media online Wartapenariau.com soal alih fungsi KPHP Model Minas Tahura  merupakan pintu masuk petinggi Kementerian LHK  untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus alih fungsi KPHP Minas Tahura tanpa izin Kementerian LHK tersebut.

Namun, ketika hal tersebut dikonfirmasi awak media ini melalui telepon ganggam dan konfirmasi secara tertulis kepada Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia, Siti Nurbaya Bakar, namun hingga berita ini dimuat, Siti Nurbaya Bakar masih memilih bungkam.

Pengamatan pengurus Gerakan Penyelamat Kekayaan Daerah Riau di lapangan, ditemukan adanya plang berlogo lembaga Penegak Hukum yaitu Kejaksaan Agung, KPK, Mabes Polri dan Logo TNI berdiri tegak di beberapa titik di kawasan KPHP tersebut.

“Apakah karena logo TNI, Polri dan KPK tersebut membuat Kementerian LHK mikir-mikir dan membiarkan KPHP Model Minas Tahura tersebut diluluhlantakkan oleh oknum-oknum pengusaha yang melakukan alih fungsi KPHP Minas Tahura itu,”ungkap Rizal kepada awak media ini.

Untuk diketahui, bahwa Komandan Batalyon Intelijen Letkol Inf, Deni telah mengklarifikasi pada awak media ini soal adanya berdiri papan nama berlogo TNI Batalyon Intelijen Kostrad di kawasan hutan tersebut.

Menurut Deni, kesatuan Batalyon Intelijen Kostrad tidak pernah memberikan izin kepada siapapun, untuk mendirikan logo Batalyon Intelijen Kostrad di lokasi KPHP Model Minas itu.

Untuk mengklarifikasi soal berdirinya papan nama Logo Batalyon Intelijen Kostrad, Letkol Inf Deni telah menugaskan personil Batalyon Intelijen Kostrad Mayor Inf, Eko, A.Silaban dan Ali Solihin ke lokasi KPHP Minas Tahura.

Hal serupa juga disampaikan Pasi Lidkrim Denpom Pekanbaru Kapten CPM, Hariadi. Menurut Hariadi, kesatuan Polisi Militer tidak pernah memberikan izin kepada siapapun untuk mendirikan papan nama Logo Polisi Militer di kawasan KPHP tersebut.

“Logo berlambang Polisi Militer” sudah dicabut oleh anggota Denpom,”ujar Hariadi belum lama ini kepada awak media ini seraya mengatakan kecuali Primer Koperasi Denpom yang bermitra dengan pihak lain dan menggunakan plang.

Secara terpisah, Bobi putranya Jamaluddin mantan PNS, saat dikonfirmasi melalui hubungan seluler, Sabtu pekan lalu membantah pernyataan yang disampaikan Ketua Yaspani Yustisia, Harianto.

Jamaluddin memiliki luas kebun sawit 200 hektar di dalam kawasan KPHP Model Minas Tahura, dan luas kebun sawit yang dimiliki orang tua saya Jamaluddin hanya 20 hektar, termasuk saya punya di dalamnya 10 hektar. Jadi pernyataan ketua Yaspani Yustisia yang dilansir media ini tidak benar dan hanya mengada-ngada,”ucap Bobi.

Tetapi ketika disinggung soal keberadaan perkenunan kelapa sawit miliknya tersebut berada di dalam KPHP Minas Tahura. Namun menurut Bobi, lahan perkebunan kelapa sawit miliknya tidak dalam kawasan KPHP Model Minas Tahura. Lahan tersebut diperoleh orang tuanya pada tahun 1998 dan memiliki legalitas berupa SKT (Surat Keterangan Tanah) yang diterbitkan Kepala Desa.

“Ketua Yaspani mau lebih jelas luas lahan yang dimiliki orang tua saya, silahkan buktikan yang mana kebun sawit orang tua saya yang 200 hektar itu,”tantang Bobi.

Keterangan yang dihimpun awak media ini dari sejumlah warga disekitar KPHP Minas Tahura  menyebut bahwa perkebunan kelapa sawit yang dikelola sejumlah oknum pengusaha dan oknum mantan PNS dipastikan masuk di dalam KPHP Model Minas Tahura.

“Semestinya ada tindakan dari pihak Kementerian LHK atau sebaliknya dilegalkan usaha ilegal itu agar ada kontribusi terhadap daerah, yang selama ini sawit yang dipanen dari lokasi KPHP tersebut bisa kontribusi kepada pemerintah daerah, tetapi kenyataan kontribusi kepada Pemerintah daerah dari panen sawit tersebut boleh dibilang “nol”, sementara kawasan lindung Tahura SS. Hasyim “botak” dikuasai para “petani berdasi” yang berasal dari Medan dan Pekanbaru,”beber Harianto kepada awak media ini, Senin (06/03/2017).*** (S.Purba)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *