Rusli Rahim Alias Alai “Sulap” Kawasan Hutan Menjadi Perkebunan Sawit

DUMAI, HUKRIM, RIAU26 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Rusli Rahim alias Alai, warga Kota Dumai “Sulap” kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit di Jalan Parit Kitang,Kecamatan Sungai Sembilan,Kota Dumai, Provinsi Riau.

Bahwa berdasarkan peta lampiran surat keputusan Menteri LHK RI nomor: 173/Kpts-II/1986 tanggal 6 Juni 1986 tentang penunjukkan areal hutan di Provinsi Riau,bahwa lahan perkebunan sawit yang dikelola Rusli Rahim alias Alai berada di dalam kawasan hutan.

Rusli Rahim  alias Alai diduga melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 92 Undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan kawasan hutan.

Salah sorang warga, yang tidak mau ditulis namanya mengatakan, Rusli Rahim alias Alai diduga mengalihfungsikan kawasan hutan seluas 200 hektar menjadi perkebunan kelapa sawit.

“Rusli Rahim mengelola kawasan hutan produksi ini menjadi perkebunan kelapa sawit diduga tidak memiliki izin usaha pemamfaatan kawasan dan izin usaha pemamfaatan jasa lingkungan,”ungkap warga kepada Wartapenariau.com, Jumat (16/7/2021).  

Rusli Rahim alias Alai, ketika dikonfimasi via WhatsAppnya dengan nomor: 081317044…., terkait izin usaha pemamfaatan kawasan hutan tersebut,namun hingga berita ini dimuat belum ada tanggapannya.

Penulis: Jeston Karlop Situmeang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *