Akui Turut Membantu Jual BB Melebihi 5 Gram, Hakim PN Dumai Malah Vonis Terdakwa Sebagai Pengguna Sabu

DUMAI, EKONOMI, RIAU15 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Hakim Pengadilan Negeri (PN) Dumai kelas IA, Rabu (16/6/2020), menjatuhkan vonis 3 tahun pidana penjara kepada Mhd Zn Alias Panjang, terdakwa perkara Narkotika jenis Sabu-sabu.

Putusan bagi terdakwa oleh hakim dipimpin hakim Renaldo Meiji H.Lumbantobing SH lebih rendah 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Dumai.

Dimana pada sidang sebelumnya JPU Priandi Firdaus SH menuntut terdakwa Mhd Zn alias Panjang dengan hukuman selama 4 tahun penjara. JPU menerapkan pasal 127 ayat (1).

Menurut JPU Priandi Firdaus dalam berkas tuntutannya, bahwa terdakwa disebut terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan kedua pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang didakwakan sebagai pengguna atau pemakai sabu dalam perkara ini.

Sedang dakwaan pertama dakwaan Primaer pasal 114 dan dakwaan Subsidaer pasal 112 yang turut didakwakan kepada terdakwa Mhd Zn alias Panjang dalam perkara ini dengan ancaman penjara diatas 5 tahun menurut JPU Priandi Firdaus SH tidak terbukti, karenanya terdakwa hanya dituntut sebagai pengguna yakni pasal 127 ayat 1 walau barang bukti (bb) sabu melebihi 5 gram.

Demikian majelis hakim Renaldo MH Lumbangobing SH, Abdul Wahab SH dan hakim Alfonsus Nahak SH, yang menyidangkan dan mengadili perkara ini juga tampak “gayung bersambut” atau sepakat dengan dakwaan kedua pasal pengguna pasal 127 ayat 1 yang digunakan JPU untuk menuntut terdakwa, karenanya majelis hakim ini pun juga menggunakan pasal 127 ayat 1 huruf a untuk memutus perkara dengan memvonis terdakwa Mhd Zn alias Panjang selama 3 tahun penjara.

Sebagaimana tertuang dalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Dumai, majelis hakim ini menyebut perbuatan terdakwa terbukti “penyalahguna narkotika golongan 1 bagi diri sendiri,” karenanya terdakwa divonis pasal 127 sebagai pemakai sabu bukan sebagai penjual atau perantara sebagaimana dakwaan kesatu dakwaan primair pasal 114.

Padahal dalam berkas dakwaan JPU tertuang dalam SIPP PN dimaksud, baik dalam dakwaan kesatu Primaer pasal 114, dakwaan Subsidaer pasal 112 maupun dalam dakwaan kedua pasal 127 cukup jelas disebut kalau terdakwa Mhd Zn alias Panjang mengaku juga turut berperan untuk membantu RIO (DPO) menjual bb sabu 21,83 gram yang dibawa Rio dari Medan, 20 Nopember 2019.

JPU menuntut terdakwa dan putusan hakim menerapkan dakwaan kedua pasal pemakai pasal 127 ayat 1 bukan pasal 114 sebagai penjual atau perantara menjadi perhatian dan sorotan publik di Kota Dumai.

“Ini menjadi pertanyaan kenapa JPU dan majelis hakim tidak menerapkan pasal 114 untuk menuntut dan memutus perkara ini, padahal terdakwa sendiri mengaku turut membantu Rio menjual sabu dimaksud,”demikian tanggapan publik berkembang.

Dalam pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika menyebutkan “Pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara, menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman.

Sedangkan terdakwa dalam perkara ini sebagaimana didakwa JPU, bahwa RIO (DPO) membawa Sabu 4 Paket sedang dan 1 paket kecil setara berat sabu itu 21,83 gram dengan berat bersih 19,27 gram atau sudah melebihi 5 gram dari Medan Sumatera Utara, Rabu 20 Nopember 2019 disebut untuk dijual kembali oleh Rio (DPO) di Kota Dumai dengan bantuan terdakwa Mhd Zein alias Panjang.

Namun walaupun JPU sendiri dalam dakwaannya perkara ini menyebut terdakwa Mhd Zn alias Panjang turut membantu Rio (dpo) untuk menjual kembali bb sabu dimaksud, ehh JPU malah menuntut terdakwa dengan pasal pemakai atau pengguna yakni pasal 127 ayat 1 huruf a, bukan menuntut dengan memakai pasal 114 yang menyebut dijual, menjual atau menjadi perantara.

Terkait pasal yang diterapkan JPU menuntut terdakwa kenapa menerapkan pasal pengguna (pasal 127) padahal terdakwa mengaku turut membantu Rio menjual sabu, media ini mencoba meminta tanggapan Jaksa Priandi Firdaus SH, namun belum ada jawaban.

Pesan konfirmasi singkat yang dikirim wartapenariau.com kepada nomor WhatsApp JPU Priandi, hingga berita ini dirilis belum ada balasan.

Demikian dengan humas PN Dumai terkait putusan dalam perkara ini yang juga turut menerapkan pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika belum berhasil dikonfirmasi.

Penulis: A.Tambunan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *