Aktivitas Sucipto,Johan Ayong Dan Suyono Dilapor Ke Menkopolhukam

DUMAI, HUKRIM, RIAU6 Views

RIAU,WARTAPANARIAU.com-Menanggapi gencarnya pemberitaan di Wartapenariau.com, terkait alih fungsi kawasan hutan secara ilegal di wilayah Kota Dumai, Pemimpin Redaksi Infestigasi.com, Ricky. S.H akan melaporkan Sucipto Andra, Johan Ayong dan Suyono ke Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukum) di Jakarta.

Pasalnya, Sucipto Andra, Johan Ayong dan Suyono diduga melakukan “perbuatan melawan hukum”, melakukan kegiatan di dalam kawasan hutan dan lahan gambut secara ilegal di wilayah Kelurahan Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, tanpa izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

“Setelah kita melakukan investigasi di lapangan terkait pemberitaan media Wartapenariau.com, hari senin kita dari media akan laporkan kasus ini ke Menkopolhukam di Jakarta dan tembusannya akan kita kirim kepada sejumlah pejabat di Jakarta termasuk kepada DPR RI yang membidangi Kehutanan di Senayan, karena kasus ini merupakan perbuatan melawan hukum, diduga merugikan negara, “ungkap Ricky, SH kepada wartapenariau.com, Sabtu (19/12/2020).

Menurut Ricky, kasus ini merupakan perbuatan tindak pidana yang diduga terlibat oknum Camat dan oknum Lurah setempat dalam penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) di dalam kawasan hutan.

“Sucipto membangun ruko di dalam kawasan hutan dan melakukan aktivitas di dalam kawasan hutan tanpa izin dari kementerian LHK Republik Indonesia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 92 Undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan kawasan hutan,”terang Ricky, SH.

Seperti dirilis media ini sebelumnya, bahwa Sucipto Andra, warga Kota Dumai diduga melakukan alih fungsi kawasan hutan seluas 700 hektar non prosedural di wilayah hukum Kelurahan Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai, kota Dumai, Provinsi Riau.

Begitu juga Johan Ayong dan Yono diduga melakukan aktivitas di dalam kawasan HPK dan lahan gambut seluas 300 hektar lebih di wilayah hukum Kota Dumai tanpa izin dari Kementerian LHK Republik Indonesia.

Menurut Sekretaris Yayasan Bumi Hutan Melayu Samuel,S.H, ada tiga status kawasan hutan yang diduga dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit,antara lain: kawasan hutan konservasi,HPK dan gambut. Para pelaku alih fungsi kawasan hutan tersebut bebas melakukan aktivitas setiap hari tanpa adanya tindakan hukum dari oknum aparat yang berkompeten di Provinsi Riau.

“Alat berat excavator bebas melakukan aktivitas setiap hari di lahan ini, tanpa adanya tindakan hukum untuk pengembalian atau pemulihan kepada keadaan semula. Karena lahan ini tidak bisa dialihfungsikan sawit,”tegas Samuel.

Berdasarkan aplikasi pemetaan plot bidang BPN, bahwa lahan perkebunan kelapa sawit yang diduga dikelola Sucipto Andra seluas 700 hektar berada dalam kawasan HPK, HP dan lahan gambut. Sucipto Andra yang beralamat di Jl Pangkalan Sesai, Kota Dumai diduga melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri LHK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 92 Undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan kawasan hutan.

Terkait hal tersebut, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Riau perwakilan Kota Dumai, Nurzaman, ketika dikonfirmasi via telepon genggam, Senin (26/10/2020), mengatakan, pihaknya secepatnya akan melakukan pengecekan ke kawasan konservasi tersebut. “Yang jelas, kalau ada alat berat masuk ke dalam kawasan konservasi tersebut, kita akan berikan peringatan. Kalau memang mereka tetap melakukan aktivitas di dalam kawasan konservasi itu, kita akan tangkap mereka. Nanti kita laporkan ke Gakkum, karena kita sudah pernah beri peringatan kepada mereka, tetapi mereka tidak berani lagi melakukan aktivitasnya,”tegas Nurzaman.***(Tim)